Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial

Cah/Ant/E-1
09/8/2020 03:59
Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial
Ilustrasi -- Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

NEGARA perlu menindak tegas pelanggar protokol kesehatan mengingat penyebaran virus korona masih tinggi. Sanksi pidana bagi pelanggar dengan kesalahan berat akan menciptakan efek jera dan menjadi contoh bagi warga lain.

“Pelanggar paling berat perlu dikenai pidana sebagai upaya cipta efek jera,” tegas pakar hukum pidana Universitas Krisna dwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, kemarin.

Namun, sanksi pidana tidak boleh menambah persoalan di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan yang sudah kelebihan penghuni. Untuk itu, jenis pidana bagi pelanggar tidak perlu berbentuk pidana kurungan.

“Bisa ditetapkan kebijakan pemidanaan sosial untuk jangka waktu tertentu yang disamakan dengan pidana penjaranya,” ujarnya.

Contohnya, pelanggar dengan hukuman penjara 2 bulan bisa diganti dengan kerja sosial. Kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 pun bisa disesuaikan hakim.

“Jenisnya bisa dengan membantu petugas kesehatan di rumah sakit dalam penanganan pasien covid-19,” jelasnya.

Cara ini sekaligus meningkatkan kesadaran pelanggar protokol akan bahaya dan sulitnya penanganan covid-19. Intinya, pidana tidak akan bertentangan dengan kondisi LP dan rutan.

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menjelaskan segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

“Ingat, sesuai inpres itu, kepada warga yang melanggar, akan dikenai denda berkisar antara Rp500.000 dan Rp2 juta. Bahkan, jika pelanggarannya berat, dapat pula dipidana,” kata dia di Tanjung Selor, kemarin.

Ia berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.

Menindaklanjuti inpres tersebut, selain pergub, perda juga segera dibuat agar memiliki kekuatan hukum untuk penerapan sanksi ataupun denda bagi warga Kalimantan Utara yang melanggar kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dalam pengawasannya nanti akan melibatkan TNI-Polri.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 terkait dengan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Inpres Nomor 6/2020 itu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota. (Cah/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya