Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGEMBANGAN kawasan lumbung pangan atau food estate eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai reposisi dan optimalisasi lahan.
“Jadi rencana baru ini untuk reposisi dan optimalisasi (lahan). Selain itu juga memperhatikan transformasi dan reposisi areal eks PLG, ketahanan ekologi, ketahanan pangan, dan ketahanan nasional,” kata Wakil Menteri Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong pada diskusi daring bertajuk ‘Food Estate di Eks Lahan PLG: Urgensi dan Tantangannya’ yang diselenggarakan Media Indonesia, kemarin.
Pengembangan food estate di lahan eks PLG tersebut memerlukan kajian historis agar pemanfaatanya menjadi pusat pangan berkelanjutan dan bisa merehabilitasi gambut. Pasalnya, lanjut Alue, proyek pengembangan lahan itu memiliki karakter terkait dengan pembangunan wilayah, ekonomi masyarakat, dan politik pembangunan.
Alue mengungkapkan lahan eks PLG awalnya seluas 1,4 juta ha dan tidak semua gambut. Dari jumlah itu, lebih dari 600 ribu ha cocok untuk pengembangan pangan.
Master plan food estate yang dikembangkan oleh Bappenas dan Pemprov Kalteng itu merekomendasikan 700 ribu ha lebih development zone dan limited economic zone untuk pangan.
Pada tahun ini, penanaman akan dilakukan hanya sekitar 30 ribu ha karena lahan yang memiliki kondisi irigasi yang baik hanya 28.300 ha dan dalam perbaikan sekitar 1.700 ha.
Ia mengungkapkan ada sejumlah rekomendasi pengembangan food estate di Kalteng yang antara lain untuk sawah dan perikanan.
Pada kesempat yang sama, Kasubdit Optimasi dan Rehabilitasi Lahan Kementerian Pertanian (Kementan), Foyya Yusufu Aquino mengungkapkan pengembangan kawasan food estate eks PLG di Kalteng diproyeksikan melibatkan 33.539 petani.
Ia mengutarakan setelah pengembangan 30 ribu ha kawasan food estate, pada 2021 pemerintah menargetkan menambah 165 ribu ha.
“Sementara 2021 mendatang perencanaan mengikuti perencanaan kegiatan rehabilitasi irigasi atau peningkatan jaringan irigasi dari Kementrian PUPR,” kata Foyya.
Ia menyebutkan luas lahan eks PLG di Kalteng, yakni Kabupaten Kapuas memiliki lahan yang terluas, yakni 362.419 ha. Kemudian, Kabu-
paten Pulangpisau 315.547 ha, Kabupaten Barito Selatan 84.227 ha, Kota Palangkaraya 8.375 ha, dan Kabupaten Katingan 32 ha.
“Kementan berencana tahun ini akan melakukan aktivitas budidaya pertanian di lahan 30 ribu ha, yaitu 10 ribu ha di Kabupaten Pulangpisau
dan Kabupaten Kapuas seluas 20 ribu ha,” ujar Foyya.
Di Kabupaten Kapuas akan melibatkan 847 kelompok tani, 76 gabungan kelompok tani, 21 kelembagaan ekonomi petani (KEP) dengan jumlah petani 26.369 orang yang semuanya berasal dari 82 desa.
Untuk di Kabupaten Pulang-pisau akan melibatkan 380 kelompok tani, 31 gabungan kelompok tani, 3 kelembagaan ekonomi petani (KEP), dengan jumlah petani 7.170 orang dari 18 desa. “Konsep pertanian ini akan melibatkan para petani dan kemudian akan dikemas secara modern, mekanisme pertanian akan dikembangkan dengan kegiatan reguler yang sudah ada,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, melibatkan koperasi, serta bekerja sama dengan badan usaha milik desa (Bumdes) dan badan usaha milik negara (BUMN).
Di sisi lain, Direktur Irigasi dan Rawa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Suparji menjelaskan pengembangan food estate di Kalteng pada 2020-2021 di area potensial seluas 165 ribu ha dengan luas lahan fungsional 85.500 ha. Kemudian, lahan itu dibagi menjadi area rehabilitasi irigasi 57.200 ha dan lahan dengan kondisi irigasi baik 28.300 ha.
Lahan dengan kondisi irigasi baik dan telah menghasilkan dalam 8-10 ton/ha. “Yang kita lakukan rehabilitasi, yakni daerah adaptif dengan wilayah tersebar. Yang terdiri dari 165 ribu ha yang di dalamnya ada sawah dan semacam sawit namun tetap tidak mengganggu aktivitas dari kebun sawit,” imbuhnya. (Iam/S1-25)
Partai Gerindra akan menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra dalam mengusung Agustiar sebagai calon gubernur Kalteng.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
TENAGA Penyuluh Pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangatlah kurang.
Kedaulatan pangan perlu dimulai dari swasembada pangan, yang secara bertahap, diikuti peningkatan nilai tambah usaha pertanian.
Saat ini kondisi stok BBM, LPG, dan avtur di wilayah Kalimantan Tengah dalam keadaan aman.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Provinsi dengan luas karhutla tertinggi periode Januari – Maret 2024 yaitu Kalimantan Timur yakni 6.013 hektare.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) mulai melanda Provinsi Riau. Sedikitnya seluas 2 hektare lahan gambut di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, ludes terbakar.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sesuai konstitusi amanat Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dimaksimalkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved