Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tujuan coklit ialah memastikan data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak valid.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan segera setelah mendapatkan data detail hasil coklit, KPU akan melakukan perbaikan. “KPU akan menindaklanjuti setelah menerima data detail by name by address (nama dan alamat) dari Bawaslu,” ujar Viryan di Jakarta, kemarin.
Hasil pengawasan pelaksanaan coklit dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020, Bawaslu menemukan masalah terhadap daftar pemilih A-KWK. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar pada Kamis (6/8), mengatakan pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019. Selain itu, juga mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun, tapi sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, serta ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.
Dengan standar pengawasan tersebut, imbuhnya, ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, dan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Selanjutnya, sebanyak 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK serta ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.
Bawaslu, imbuhnya, memberikan catatan evaluasi kepada KPU, antara lain karena proses sinkronisasi yang tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir (penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020), membuat mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Selain itu, menurut Bawaslu, proses sinkronisasi juga tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat sebab daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan proses sinkronisasi tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.
“Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2020 tidak disusun secara maksimal sesuai daftar pemilih model A-KWK,” ucap Fritz.
Penegakan hukum
Basis data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyidikan dan penegakan hukum. Mendagri Tito Karnavian mengatakan kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat mem- permudah penyidikan dan penyelidikan kasus hukum.
“Ini momentum yang sangat fenomenal karena sebetulnya memang sudah ada kerja sama antara Kejagung dan Kemendagri, khususnya mengenai masalah penggunaan data Dukcapil. Kami sangat menyarankan dan mengimbau kiranya database yang ada pada Ditjen Dukcapil betul-betul bisa bermanfaat,” kata Tito saat penandatanganan nota kesepaham an (MoU) antara Kemendagri dan Kejagung di Jakarta, Kamis (6/8). (P-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada akhir tahun diharpakan tidak seburuk dengan kondisi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari lalu.
Kalau memang ada suaranya, harus dilindungi. Kalau tidak ada, jangan diada-adakan.
Masih ada 17 Kecamatan lagi yang tengah dilakukan proses pengitungan suara
Fenomena melonjaknya suara PSI dalam hitungan pileg pada Sirekap KPU sangat tidak wajar karena bertolak belakang dengan hasil quick count.
Pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di Kota Pekanbaru dengan raihan sebanyak 289.315 suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved