Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menaikkan status kasus dugaan tindak pidana kasus penghapusan red notice Joko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Tim penyidik pun sepakat untuk menaikan status kasus demi menetapkan tersangka. “Setelah gelar perkara, proses yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi bahwa hasilnya pada Rabu (5/8) kasus ini dinaikan tahap penyidikan untuk mencari pelakunya,” ujar Argo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/8).
Sebelum gelar perkara, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi dalam kasus yang turut menyeret tiga pati Polri. Untuk penyidikan kasus Joko Tjandra, Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi mendalami dugaan adanya aliran dana pada pembuatan surat jalan dan penghapusan red notice.
“Jadi, kita telusuri semua. Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Argo.
Argo menjelaskan, konstruksi hukum yang diterapkan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko S Tjandra periode Mei-Juni 2020.
"Setelah ditetapkannya tingkat penyidikan tentunya penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti dari apa yang sudah dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Adapun beberapa pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus dugaan penghapusan red notice untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali ini membuat dua jenderal polisi dicopot. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo terbukti melanggar kode etik terkait penghapusan red notice Joko Tjandra.
Baca juga: Jadi Tersangka, Status Brigjen Prasetijo Diputuskan Usai Inkrah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo dicopot dari jabatannya lantaran turut membantu menerbitkan surat jalan palsu untuk sang Joker, julukan Joko. (P-2)
Baca juga : Pekan Depan Kejagung Umumkan Nasib Jaksa Pinangki
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved