Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Naik ke Penyidikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/8/2020 15:10
Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Naik ke Penyidikan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono(ANTARA)

DIREKTORAT Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menaikkan status kasus dugaan tindak pidana kasus penghapusan red notice Joko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Tim penyidik pun sepakat untuk menaikan status kasus demi menetapkan tersangka. “Setelah gelar perkara, proses yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi bahwa hasilnya pada Rabu (5/8) kasus ini dinaikan tahap penyidikan untuk mencari pelakunya,” ujar Argo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/8).

Sebelum gelar perkara, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi dalam kasus yang turut menyeret tiga pati Polri. Untuk penyidikan kasus Joko Tjandra, Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi mendalami dugaan adanya aliran dana pada pembuatan surat jalan dan penghapusan red notice.

“Jadi, kita telusuri semua. Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Argo.

Argo menjelaskan, konstruksi hukum yang diterapkan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko S Tjandra periode Mei-Juni 2020.

"Setelah ditetapkannya tingkat penyidikan tentunya penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti dari apa yang sudah dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Adapun beberapa pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus dugaan penghapusan red notice untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali ini membuat dua jenderal polisi dicopot. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo terbukti melanggar kode etik terkait penghapusan red notice Joko Tjandra.

Baca juga: Jadi Tersangka, Status Brigjen Prasetijo Diputuskan Usai Inkrah

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo dicopot dari jabatannya lantaran turut membantu menerbitkan surat jalan palsu untuk sang Joker, julukan Joko. (P-2)

Baca juga : Pekan Depan Kejagung Umumkan Nasib Jaksa Pinangki



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya