Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua DPD RI Nono Sampono mengingatkan semua pihak mengenai besarnya potensi keuangan di sektor syariah apabila pemerintah Indonesia serius menjalankan kebijakan prosyariah, termasuk mempercepat akselerasi penerapan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan segera menerbitkan peraturan-peraturan ikutannya.
Dikatakan Nono, Indonesia dengan 227 juta penduduk muslim seharusnya mendapat jaminan kehalalan dalam semua aktivitas, mulai dari apa yang dimakan, apa yang dipakai, bagaimana berbisnisnya, sampai dimana menyimpan uang.
“Indonesia, saat ini, masih peringkat 6 dunia untuk ekonomi Syariah, masih kalah sama Malaysia. Peringkat satu diduduki Qatar,” ungkap Nono, dalam keterangan pers, Jumat (23/7).
Baca juga: Sidang Paripurna DPD Sahkan Sejumlah Keputusan
Untuk itu, Nono meminta semua pihak yang terlibat dalam mata rantai produksi halal termasuk penyelia halal, harus meninggalkan ego sektoral, agar implementasi UU 33/2014 yang mulai berlaku efektif 2019 itu bisa terwujud dengan cepat.
“Dan nanti yang diuntungkan masyarakat, karena proses mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih efisien dan murah serta transparan,” tambahnya.
Nono mengatakan DPD, melalui Komite IV, akan meminta kepada Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan tarif untuk proses sertifikasi produk halal yang sejak 2019 menjadi wajib untuk semua produk. Terutama makanan dan minuman.
“Dan Komite III bidang agama bisa juga mendorong melalui Omnibus Law apa-apa yang masih menjadi hambatan penerapan UU tersebut,” ujar Nono. (OL-1)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Usaha dan layanan keuangan syariah memainkan peranan penting dalam ekonomi Indonesia. Kontribusi sektor ini mencapai 46% dari produk domestik bruto (PDB).
Treetan dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Syariah melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam pelaksanaan bidang umrah dan wisata halal.
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved