Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsudin tidak memberikan izin RDP bagi Komisi III untuk membahas polemik buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan jika langkah Komisi III murni menjalankan pengawasan yang mendesak.
"Jangan kemudian dituduh ada apa, ini murni fungsi pengawasan," kata Hinca di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, dalam Tata Tertib DPR pasal 53 ayat 3 memberi peluang kegiatan pengawasan tersebut selama masa reses. Fungsi pengawasan melalui RDP bisa dilakukan untuk merespon sesuatu hal yang dianggap mendesak.
Eks Sekjen Partai Demokrat itu menyampaikan, polemik pelarian buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp904 miliar itu memenuhi asas pasal 53 ayat 3 tersebut. Dia menilai polemik ini sangat urgen dan harus diselesaikan.
"Karena ini menyangkut sesuatu yang sangat fundamental dan fungsi DPR itu penting melakukannya," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Benarkan Brigjen Prasetijo Kawal Joko Tjandra ke Pontianak
Namun, mantan Sekjen PSSI itu tidak mempermasalahkan jika niat Komisi III menyelenggarakan RDP saat reses tidak terealisasi. RDP akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
"Kalau memang tidak diizinkan, ya sudah masa sidang yang akan datang tetap akan kita lakukan," sebut dia.
Komisi III telah menyampaikan surat izin penyelenggaraan RDP saat masa reses kepada pimpinan DPR pada Rabu, 15 Juli 2020. Namun, pengajuan tersebut belum mendapatkan direspon oleh pimpinan DPR.
Ketua Komisi III Herman Hery menyampaikan, pengajuan tersebut sudah mendapatkan restu dari Ketua DPR Puan Maharani. Namun, izin resmi diproses oleh Azis sebagai Korpolkam.
"Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam," kata Herman.
Sementara itu, Azis mengaku heran dengan sikap pihak yang ngotot menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III saat masa reses.
"Jadi saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini," kata Azis dalam keterangan tertulis, hari ini.
Pimpinan DPR itu menjelaskan, alasan dirinya tidak mengizinkan RDP saat masa reses karena mematuhi tata tertib (tatib). Ketentuan tersebut termaktub pada Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa eses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Anggota Komisi III itu menegaskan, tatib tersebut disusun dan sudah menjadi kesepakatan bersama. Semua anggota DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) harus mematuhi ketentuan tersebut.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot," ujar dia. (Medcom.id/OL-4)
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Rumah sakit pemerintah bisa lebih dulu menerapkan KRIS.
Kunjungan kerja untuk mengecek persiapan dan kesiapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ibas dan Gobel kompak memukul kenong sebagai tanda dibukanya kegiatan Bazar UMKM & Pasar Murah
Pertamina tercatat sebagai satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk Fortune Global 500 dan peringkatnya pun melonjak pesat dari 223 pada 2022 menjadi 141 pada 2023.
Edukasi harus dilakukan untuk menghindari panic buying terutama pada saat peak season. Seperti juga kali ini, kelangkaan gas melon pun terjadi setelah Iduladha beberapa waktu lalu.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved