Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tim itu nantinya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengejaran buron koruptor.
Rencana itu mendapat beragam respons. Ada yang berpendapat tim itu guna memaksimalkan penangkapan buron koruptor dan mengembalikan aset negara. Di sisi lain, tim itu dianggap tidak dibutuhkan dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mengatakan pengaktifan kembali tim pemburu koruptor merupakan hal yang dibutuhkan dan masih relevan dengan kondisi saat ini. Sebab, masih ada koruptor-koruptor yang belum berhasil ditangkap penegak hukum.
“Saya pikir mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor masih sangat relevan dan dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Didik.
Terlebih, saat ini ekonomi Indonesia tengah tertekan akibat pandemi. Upaya perampasan kembali aset negara dari para koruptor menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Sumber: KPK/ICW/Tim Riset MI-NRC
Namun, ia mengatakan pembentukan tim harus dilakukan dengan persiapan matang, khususnya kesiapan sumber daya manusia. “Pastikan integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi tim. Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela, agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan, dan rayuan koruptor yang berpotensi bisa memengaruhi dan mengendalikan anggota tim,” tutur Didik.
Tidak perlu
Tanggapan berbeda muncul dari anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. Dia mengatakan penghidupan kembali tim pemburu koruptor tak perlu. Pemerintah, katanya, harus memaksimalkan penegak hukum yang ada.
“Tidak perlu digembor-gemborkan. Apalagi harus bentuk tim lagi. Saya tak setuju bentuk tim pemburu koruptor. KPK, Kejagung, kepolisian, sudah ada. Maksimalkan itu. Bukankah Presiden Jokowi mau bubarkan 18 lembaga, mengapa mau bentuk tim lagi,” tutur Hinca.
Sejurus, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan pemerintah tidak perlu membentuk institusi baru untuk memburu buron koruptor. Pasalnya, tim ini pernah dibentuk pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan hasilnya terbukti tidak efektif.
Menurutnya, pemerintah harus mereformasi lembaga penegak hukum yang ada seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Kegagalan lembaga hukum dalam menangani kasus buronnya Joko Tjandra dan Harun Masiku mencerminkan tidak optimalnya kinerja lembaga penegak hukum itu dalam menangani korupsi. “Ini kok malah membentuk tim baru yang nantinya bakal tumpang tindih dalam menjalankan kerjanya? Harusnya evaluasi dulu kinerja lembaga yang ada,” jelasnya.
Selain itu, tambah Kurnia, seharusnya pemerintah lebih fokus membuat regulasi terkait penanganan kasus korupsi seperti perampasan aset dan perjanjian ekstradisi.
Sebelumnya Mahfud mengatakan proses pengaktifan tim ini berlandaskan instruksi presiden (inpres).
“Cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka terpidana koruptor dan tindak pidana lain, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” tegas Mahfud dalam keterangan resmi beberapa hari lalu.
Ia menegaskan masukan masyarakat akan ditampung untuk memperkaya pembentukan tim ini. Hal itu guna memastikan tim memiliki sinergitas tinggi, tidak saling berebutan, serobot, tetapi berprestasi pada posisi tugas setiap lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukannya.
Mahfud menambahkan, tim pemburu koruptor nantinya akan melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian teknis lain yang terkait. (Cah/Che/P-5)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
Surat Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi.
Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved