Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai banyak kejanggalan dan masalah dalam persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.
Bahkan, Novel sudah mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pelaku penyiraman air keras tidak lebih dari dua tahun.
"Saya tidak terkejut. Hal ini tentunya sangat ironis. Persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah. Saya menyakini persidangan ini seperti dipersiapkan untuk gagal, atau sidang sandiwara," pungkas Novel dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah
Dia mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebab, persidangan sudah penuh kejanggalan sejak awal.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan, Novel menungkapkan dirinya sempat dihubungi. Bahwa, pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya beda besaran hukuman.
"Memang penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya, akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar Novel.
"Ini adalah kemenangan penjahat dan koruptor. Tapi, saya khawatir akhir persidangan ini cerminan yang nyata. Bahwa negara benar-benar tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang
Diketahui, penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette, divonis pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya, Ronny Bugis, divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana. Tindakan yang mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved