Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN pengunjuk rasa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk PA 212, sudah berkumpul di depan gedung DPR RI sejak pagi, Kamis (16/7).
Mereka menuntut parlemen tidak mengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Cipta Kerja.
Dalam pembukaan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan tidak ada agenda pengesahan RUU HIP dan RUU Cipta Kerja. Dia menyebut hal itu telah disampaikan kepada demonstran. Namun, massa enggan membubarkan diri sebelum Rapat Paripurna selesai.
Baca juga: Pemerintah Resmi Ajukan RUU BPIP Gantikan RUU HIP
“Mereka sudah kita jelaskan terkait agenda acara. Namun, pimpinan pengunjuk rasa tetap menunggu sampai selesai sidang, baru mereka akan membubarkan diri. Ada yang dari semalam sudah menginap di depan gedung DPR,” tutur Dasco, Kamis (16/7).
Menurut Dasco, pengunjuk rasa sudah termakan isu yang tidak benar. Dia pun meminta seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna untuk mempercepat agenda dan mempersingkat durasi.
“Kita kasihan dengan situasi saat ini. Kami mengimbau kawan-kawan sekalian anggota dewan, untuk yang menyampaikan laporan bisa kita persingkat,” pungkas Dasco.
Baca juga: Bank Dunia: Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Jadi Bumerang
“Agar masyarakat yang berunjuk rasa di luar bisa terpenuhi. Bahwa memang tidak ada pengesahan RUU yang diolah sedemikian rupa, sehingga dianggap kita tidak peka terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Mengenai RUU HIP, dia menjelaskan ada perwakilan pemerintah yang hadir untuk menyatakan sikap resmi. Diketahui, pemerintah mengajukan penggantian RUU HIP menjadi RUU tentang BPIP.
Sementara itu, terkait dengan RUU Cipta Kerja, dalam surat undangan resmi agenda rapat Paripurna DPR, tidak tercantum agenda tersebut. Adapun pembahasan hari ini terkait laporan Badan Legislasi dan pengambilan keputusan hasil evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2020.(OL-11)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved