Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kabareskrim Minta Perwira Pemberi Surat Jalan Joko Tjandra Mundur

Sri Utami
15/7/2020 11:20
Kabareskrim Minta Perwira Pemberi Surat Jalan Joko Tjandra Mundur
surat jalan untu buronan korupsi Joko S Tjandra(DOK IPW)

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri yang disebut menerbitkan surat jalan kepada buron cassie Bank Bali Joko Tjandra untuk mundur dari Bareskrim jika hal tersebut terbukti.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat," tegasnya saat dihubungi, Rabu (15/7).

Listyo tidak mau berkomentar secara rinci terkait surat jalan Nomor SJ/82/VI/2020/Rakorwas tersebut termasuk catatan buron Joko Soegiarto Tjandra yang tertulis sebagai Joko  Soegiarto Tjandra.

"Secara detail nanti akan dijelaskan saat ini kami sedang dalami semuanya dan Propam sedang fokus untuk telusuri semuanya," cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan setiap anggota Polri wajib menjaga nama baik institusi negara tersebut. Saat ini Polri sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersi dan dipercaya masyarakat.

"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Soegiarto Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut sang buron disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan srat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Tjandra," jelas Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.

baca juga: IPW Desak Polri Copot Brigjen Prasetyo karena Loloskan Joker

Neta mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Dia mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap tersebut. Ironisnya Joko justru malah dilindungi sejumlah oknum pejabat termasuk dari Polri.

Brigjen Prasetyo Utomo merupakan alumni Akpol 1991, teman satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya