Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo meminta para pembantunya betul-betul bergerak di lapangan untuk menangani pandemi covid-19. Untuk memastikan masyarakat patuh pada protokol kesehatan, pemerintah pun tengah menyiapkan sanksi.
Saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta yang ditayangkan di kanal Youtube, kemarin, Presiden menyatakan kasus positif covid-19 di Tanah Air sudah begitu tinggi padahal belum berada di puncak penyebaran. “Perkiraan puncaknya ada di Agustus atau September. Tapi, kalau kita tidak melakukan sesuatu, ya angkanya bisa berbeda. Oleh sebab itu, saya minta kepada para menteri untuk bekerja keras,’’ ujarnya.
Jokowi menegaskan, pemerintah tidak main-main dalam menghadapi korona. Untuk meningkatkan lagi kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang belakangan mengendor, dia menyebut sedang disiapkan sanksi bagi pelanggar.
Sanksi, tegas Presiden, diperlukan demi menekan penularan covid-19 agar tidak semakin menggila. “Kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Misalnya, di suatu provinsi yang pakai masker hanya 30%, kita siapkan regulasi untuk pemberian sanksi di sana. Mungkin dalam bentuk kerja sosial atau tindak pidana ringan. Itu masih dalam pembahasan.’’
Presiden juga menyinggung lonjakan positivity rate di DKI Jakarta yang naik dua kali lipat mencapai 10,5%. Dia memerintahkan kepada jajarannya untuk memperhatikan daerah yang masih memiliki kasus positif tinggi. “Saya harapkan yang disampaikan bukan laporan. Kita ingin segera bergerak di lapangan. Karena kondisi seperti di Jakarta, laporan terakhir yang saya terima angka positivity ratenya melonjak dari 4% hingga 5%, sekarang 10,5%. Betul-betul dijadikan perhatian.’’
Jokowi menekankan agar anak buahnya memasifkan testing, tracing, dan treatment untuk penanganan covid-19 di delapan provinsi yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Papua. Di DKI, kenaikan rasio antara jumlah kasus yang terkonfi rmasi positif dan total pemeriksaan spesimen covid-19 terjadi dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Pada 25 Juni, Gubernur Anies Baswedan menyebut positivity rate di Jakarta masih di bawah 5%.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa penyakit korona yang telah menjangkiti 12,6 juta orang dan merenggut 561.904 nyawa di seluruh dunia bukanlah rekayasa. Ia bukan pula konspirasi seperti yang dituduhkan sebagian kalangan.
“Masih ada pihak-pihak yang belum percaya bahwa covid-19 ini nyata. Padahal kita lihat angkanya, (kasus kematian) sudah melampaui setengah juta jiwa. Pandemi ini juga telah membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami pelambatan ekonomi,” kata Doni.
“Covid-19 ini ibarat malaikat pen- cabut nyawa bagi kelompok rentan seperti kelompok usia lanjut dan kelompok yang memiliki penyakit
komorbit seperti hipertensi, diabetes, jantung, ginjal, TBC, asma, dan sebagainya,” imbuhnya.
Karena itu, Doni meminta seluruh pihak untuk benar-benar peduli pada upaya pencegahan. ‘’Yang penting masyarakat paham bahwa covid-19 ini ada dan bagaimana cara agar kita tidak terinfeksi, tidak tertular, bisa saling melindungi dan menjaga satu sama lain.’’
Perilaku masyarakat
Menurut epidemiologis Universitas Indonesia Pandu Riono, kunci pengendalian covid-19 terletak pada kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan yakni 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Pengetatan kembali pembatasan sosial ber- skala besar pun dia nilai bukanlah jaminan jika perilaku masyarakat tak berubah.
‘’Penerapan protokol kesehatan baik oleh individu maupun secara kolektif di tempat-tempat umum maupun di lingkup privat harus dilakukan dengan disiplin. Kasus terus meningkat karena gerakan 3M-nya kurang. Ini harus terus ditingkatkan,” tandas Pandu.
Sementara itu, sejumlah daerah siap memberikan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan. Di Jawa Barat, misalnya, mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan didenda hingga Rp150 ribu. Adapun Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memberlakukan sanksi jalan jongkok kepada warga yang tak bermasker. (Ins/Put/LN/X-8)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved