Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) KPK, memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam persidangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
JPU KPK Ronald Worotikan menyebutkan tidak menghadirkan Hasto dalam persidangan kali ini karena pihaknya ingin fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima suap.
"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima jadi menurut JPU sudah cukup. Berbeda saat periksa Saeful Bahri sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/7).
Hasto beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan terkait perkara tersebut, misalnya pada 24 Februari dan 26 Februari 2020. Dengan begitu, menurut jaksa, keterangannya sudah termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Tidak semua saksi yang di-BAP tetap kita nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil," jelas Ronald.
Hasto sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah Sumatara Selatan I kepada Harun Masiku. Persidangan itu berlangsung pada April lalu.
"Memang saat itu yang bersangkutan (Hasto) dihadrikan terkait Saeful sebagai pemberi tapi kalau penerima tidak harus dihadirkan, pemberian untuk Agustiani Tio juga yang diperlukan saksi seperti Pak Saeful yang langsung memberikan ke dia (Agustiani), jadi untuk membuktikan dakwaan kita selaku penerima tidak diperlukan," ungkap Ronald.
Namun, Ronald membantah bahwa JPU KPK sudah menyimpulkan bahwa Hasto tidak ada kaitannya dengan Wahyu. "Saya tidak mengatakan itu (tidak ada kaitan), tapi untuk membuktikan dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup saksi-saksinya," sebutnya.
Terdakwa Wahyu Setiawan diduga menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar SG$19.000 dan SG$38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Suap diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (P-2)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meyakini masih ada pelaku kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tak hanya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Hidayat, dan Saiful Bahri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved