Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Ombudsman RI Amzulian Rifai masuk dalam 55 orang yang dinyatakan lulus seleksi kualitas online dalam pemilihan calon anggota Komisi Yudisial 2020. Ia akan mengikuti tahapan uji publik online.
Hal itu tercantum dalam lampiran pengumuman resmi hasil seleksi kualitas online dengan nomor 28/PANSEL-KY/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020.
"Dari 107 orang peserta seleksi kualitas online pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus sebanyak 55 orang," ungkap Ketua Panitia Seleksi Maruarar Siahaan dalam surat keputusan tersebut, Jakarta, Senin (6/7).
Selain nama Amzulian, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala juga dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut. 55 peserta yang lulus seleksi kualitas online calon anggota KY 2020, selanjutnya wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu uji publik online pada 20 – 21 Juli mendatang.
Dalam surat tersebut, ketentuan pelaksanaan uji publik online lebih lanjut diatur oleh Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca juga : Jelang Pilkada, Menpan RB Singgung Netralitas ASN
"Uji publik online Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial akan dijelaskan pada Technical Meeting yang dilaksanakan pada 17 Juli 2020," kata Maruarar.
Nama peserta lainya yang lolos ialah Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ahmad Drajad, Komisioner Kompolnas Andrea Hynan Poeloengan, Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN Juanda, Mantan Hakim Militer atau Purnawirawan TNI AD Mulyono dan peserta lain yang datang dari berbagai profesi seperti dosen, advokat, jaksa, PNS, dan lainya.
Adapun nama Panitia Seleksi Pemilihan calon Anggota Komisi Yudisial yang dipilih Presiden Joko Widodo ialah sebagai Ketua ada mantan hakim MK Maruarar Siahaan.
Lalu sebagai anggota ialah Pakar Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo, lalu Guru Besar iImu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, Lalu ada pendiri dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Ahmad Fikri Assegaf dan hakim MK I Dewa Gede Palguna. (OL-7)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved