Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Partai NasDem DPR menolak pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dilanjutkan. NasDem ingin dewan terlebih dahulu mendengarkan suara masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan dua RUU itu.
“Fraksi NasDem menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, di Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan Komisi III DPR dan pemerintah ingin melanjutkan pembahasan dua rancangan beleid itu. Kedua RUU itu masuk ke program legislasi nasional (proglegnas) prioritas karena telah disetujui pada pembahasan tingkat satu oleh DPR periode sebelumnya.
Namun, masih banyak polemik dalam pembahasan dua RUU itu. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR di minta tak gegabah untuk melanjutkan pembahasan. “Keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU itu harus menjadi perhatian serius agar produk undangundang yang dihasilkan merupakan produk yang dapat diterima masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum,” ujar Taufi k yang juga anggota Komisi III DPR.
Pembahasan dua peraturan itu juga diminta diulang lagi. Pasalnya, kata dia, masih ada hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat dalam pembahasan pada periode lalu. “Pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih kedua RUU itu mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari publik,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai RKUHP tidak layak untuk dibahas. Salah satu alasannya karena RKUHP yang ada saat ini belum mampu memperbarui KUHP yang sudah ada.
Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana. Padahal, pada saat yang sama, katanya, lembaga pemasyarakatan (LP) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding.
Bahkan, di tengah pandemi saat ini, pemerintah berupaya untuk membebaskan 30.000 narapidana dengan tujuan mengurangi overcrowding dan meminimalisasi dampak penyebaran covid-19 di LP. “Di Indonesia, hukuman penjara dianggap sebagai solusi. Makanya jumlah napi terus bertambah dari waktu ke waktu,” kata dia.
Padahal, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP menyebutkan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Uta/P-3)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved