Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membantah kerja sama yang dilakukan oleh 13 perusahaan swasta menyebabkan kebocoran data kependudukan.
Perjanjian kerja sama tersebut antara lain dilakukan kepada tiga perusahaan penyedia jasa teknologi finansial (fintech), yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa (pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), dan PT Ammana Fintek Syariah (Amman).
Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, kerja sama dengan fintech hanya memberikan hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan. Hal itu merupakan amanat Pasal 79 dan Pasal 58 UU No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.
"Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal," terang Ditjen Dukcapil melalui rilis yang mediaindonesia.com terima, Minggu (14/6).
Kerja sama kepada fintech tersebut juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik. Terlebih, industri fintech memiliki mitigasi risiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jauh. Oleh sebab itu, pemanfaatan data kependudukan seperti NIK dan KTP-el merupakan suatu kebutuhan besar.
"Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan," kata Ditjen Dukcapil.
Kemendagri sendiri telah mengatur perusahaan yang ingin mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan. Secara teknis, aturan itu tertuang dalam Permendagri No 102 Tahun 2019. Salah satu persyaratannya yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha serta rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.
Baca juga : Kemendagri: Kepala Daerah Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2020
Ketiga perusahaan fitech yang telah disebutkan sebelumnya, kata Ditjen Dukcapil, telah mendapatkan izin operasi serta rekomendasi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan tersebut juga harus menjaga kerahasiaan data kependudukan.
Hak akses verifikasi data yang diberikan kepada ketiga perusahaan fintech tersebut tidak memungkinkan untuk melihat secara keseluruhan ataupun satu per satu penduduk. Lebih lanjut, hak akses itu hanya memungkinkan untuk proses verifikasi sesuai atau tidaknya data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan database kependudukan.
Misalnya, calon nasabah bernama Budi akan mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech tersebut. Budi lantas memberikan data diri seperti yang disyaratkan oleh perusahaan seperti NIK.
Data yang diberikan oleh Budi tersebut lantas diverifikasi oleh perusahaan fintech dengan database kependudukan Kemendagri. Melalui proses verifikasi tersebut, perusahaan fintech akan mendapakan respon berupa notifikasi "SESUAI" atau "TIDAK SESUAI".
Kemendagri menjamin pihaknya selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem untuk memastikan hak akses verifikasi data berada dalam koridor hukum.
"Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Tahun 2013," pungkas Ditjen Dukcapil. (OL-7)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa. Â
Pemkot terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik untuk membantu masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
RIBUAN warga berbondong-bondong datang ke Disdukcapil Kota Depok guna mengganti alamat setelah Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
WAKIL Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina membeberkan pengalamannya membantu warga di masa PPDB 2024. Aduan dari warga yang NIK-nya terdampak penonaktifan Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved