Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RONNY Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara memeriksa serta mengadili kasus tersebut dengan memutuskan sejumlah tuntutan.
"Satu, menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami
Jaksa menilai, tuntutan tersebut sudah didasari sejumlah pertimbangan. Meski perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, namun ada juga hal yang meringankan tuntutan yang dijatuhkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," tuturnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017, saat Novel dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Dua pelakunya, Ronny dan Rahmat, melakukan penyiraman air keras terhadap Novel dengan mengendarai sepeda motor.(OL-5)
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved