Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANITIA Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg DPR) mempertimbangkan usulan asosiasi pers untuk menarik keluar pasal terkait pers dari RUU Cipta Kerja. Baleg mengatakan akan mengambil keputusan setelah melakukan komunikasi dengan pemerintah sebagai perancang draf.
"Beberapa pasal terkait pers memang timbul pertanyaan kemudian mengapa perlu dibahas relevansinya seperti apa dan sebagainya," ujar Anggota Baleg, Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Selasa, (9/6).
Taufik mengatakan, seperti yang sudah diketahui semua pihak, RUU Cipta Kerja berisi muatan untuk mengatur perizinan untuk kemudahan berusaha. Ia mempertanyakan kaitan soal pers dengan muatan tersebut.
"Terkait pers ini saya belum melihat kaitannya sehingga perlu dibahas. Saya akan mempertanyakan pada pemerintah apa alasan di RUU Cipta Kerja ini ada soal pers, apakah ada masalah di UU Pers atau apa sehingga dirasa perlu masuk di sini," ujar Taufik.
Bila nanti alasan dari pemerintah tidak kuat, tidak menutup kemungkinan Baleg akan menarik mundur pasal soal pers tersebut dari RUU Cipta Kerja.
"Kalau argumetasinya tidak kuat atau tidak signifikan tidak ada salahnya kita keluarkan saja supaya kita lebih fokus pembahasanya soal kemudahan berusaha dan perizinan," tutur Taufik.
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan menghargai tanggapan DPR yang menyatakan akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait pasal soal pers di RUU Cipta Kerja. Begitu juga dengan pernyataan bahwa DPR tak menutup kemungkinan untuk penarikan pasal soal pers tersebut.
"UU soal pers di RUU Cipta Kerja ini sebaiknya di drop saja karena memang tidak ada relevansi sama sekali," ujar Imam.
Masuknya pasal soal pers dalam RUU Cipta Kerja justru membuat asumsi buruk akan omnibus law tersebut semakin meningkat.
"Jadi malah muncul dugaan-dugaan yang tidak baik. Ini tidak ada relevansinya, kami semua sangat berharap pada DPR agar ini di drop saja tidak perlu diselipkan dalam RUU Cipta Kerja," tutur Imam.
Seperti diketahui, setidaknya ada dua pasal yang memuat terkait pers dalam RUU Cipta Kerja. Keduanya yakni pasal 11 dan 18. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan permodalan perusahaan pers, juga sanksi bagi perushaan pers hingga Rp2 miliar bila melanggar beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja. (OL-4)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia pun mengingatkan, pers harus bersifat independen.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved