Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANITIA Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 97 pendaftar seleksi untuk calon komisioner KY periode lima tahun mendatang.
Dari jumlah itu, ada tiga anggota KY saat ini atau petahana yang kembali mendaftar yakni Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Sumartoyo. Selain itu, mantan Ketua KY Taufiqurahman Syahuri juga mengikuti seleksi.
"Sampai hari ini kami mendapat 97 calon dengan komposisinya 80% laki-laki. Latar belakang profesinya rata-rata akademisi yakni sebanyak 32 orang, praktisi 24 orang, PNS 16 orang, dari lembaga negara 13 orang, swasta 4 orang, dan lainnya 8 orang," ungkap anggota Pansel Harkristuti Harkrisnowo dalam konferensi pers daring yang digelar Sekretariat Negara, Kamis (28/5).
Jumlah 97 pendaftar itu didapat Pansel setelah memperpanjang masa pendaftaran yang terganggu akibat pandemi korona. Masa pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 14 Mei lalu masih dibuka hingga 12 Juni mendatang.
Sebelum memutuskan untuk diperpanjang, Pansel hanya menerima 65 pendaftar. Jumlah itu kemudian belum dianggap representatif sehingga pendaftaran diperpanjang.
Dari segi usia, imbuh Harkristuti, seleksi didominasi pendaftar berusia 51-60 tahun. Adapun dari segi asal daerah, pendaftar palojg banyak dari Pulau Jawa. Antara lain pendaftar dari Jawa Barat 26 orang, DKI Jakarta 18 orang, dan Jawa Timur 8 orang.
Baca juga : Pemaksaan Pilkada saat Covid-19 Akan Turunkan Kualitas Demokrasi
Menurut Harkristuti, Pansel mencari sosok-sosok yang memiliki kompetensi mumpuni seperti pengetahuan tentang kehakiman, manajemen, dan visioner serta paham dengan masalah-masalah peradilan mulai dari segi konseptual hingga tataran implementasi. Hal itu agar anggota KY yang terpilih kelak bisa menjalankan fungsi sebagai pengawas secara maksimal.
"Nantinya yang akan disampaikan ke Presiden yakni 14 nama kemudian Presiden memilih 7 orang yang akan disampaikan ke DPR," ucapnya.
Seperti diketahui, masa jabatan anggota KY saat ini akan berakhir pada Desember mendatang. Sesuai jadwal, Pansel akan menutup pendaftaran pada 12 Juni dan mengumumkan calon yang lolos seleksi administrasi pada 16 Juni. Seleksi tertulis akan dilakukan pada 22 Juni dan hasilnya diumumkan pada 27 Juni.
Pansel Pemilihan Calon Anggota KY diketuai Maruarar Siahaan dengan anggota yakni Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.
Menurut I Dewa Gede Palguna, Pansel masih menimang-nimang dua opsi terkait tes tertulis dan wawancara lantaran pandemi. Opsi tersebut bisa saja tes tertulis dan wawancara dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan jaga jarak. Namun, tes bisa juga dilakukan secara daring jika kondisi belum kondusif. (OL-2)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved