Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

123 Instansi Tolak Gratifikasi Lebaran

Candra Yuri Nuralam
23/5/2020 09:24
123 Instansi Tolak Gratifikasi Lebaran
pemberian hadiah atau gratifikasi(ilustrasi)

SEBANYAK 123 instansi penyelenggara negara menolak gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1441 H. Penolakan itu dilakukan secara terbuka melalui surat edaran ke seluruh pegawai.

"Hingga Jumat (22/5), KPK menerima informasi sekurangnya ada 8 pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, 6 BUMN atau BUMD dan 2 lembaga yang telah memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idulfitri," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Sabtu (23/5).

Ipi mengatakan imbauan yang diterbitkan oleh instansi penyelenggara negara itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPK nomor 14 tahun 2020. KPK mengapresiasi para instansi penyelenggara negara yang paham dengan surat edaran dari pihaknya.

"Melalui edaran tersebut KPK merekomendasikan 2 hal kepada pimpinan lembaga penyelenggara negara, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," ujar Ipi.

Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Kasus Gratifikasi MA

KPK juga meminta para pimpinan perusahaan, asosiasi, maupun koorporasi untuk tidak memberikan gratifikasi ke penyelenggara negara. Seluruh hal berbau suap diharamkan KPK. KPK juga akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku jika kedapatan ada yang menyuap.

"KPK juga mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, karena perbuatan tersebut juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana," tutur Ipi.

KPK minta tak ada satu pun pejabat negara yang menerima gratifikasi Idulfitri. Jika terpaksa, KPK meminta pejabat negara untuk melaporkan pemberian itu paling lambat 30 hari kerja.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya