Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi DPR mulai melakukan rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Pada rapat pertama yang dilakukan 20 Mei lalu, muncul usulan untuk mengubah nama RUU Cipta Kerja dari beberapa fraksi.
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan usulan mengubah nama memang muncul dari fraksi-fraksi saat rapat penyampaian DIM. Namun, sejauh ini Baleg telah sepakat untuk tetap menggunakan nama Cipta Kerja sebagai judul RUU omnibus law tersebut.
"Sementara judul di sepakati tetap sampai proses pembahasan batang tubuh selesai," ujar Willy, ketika dihubungi, Kamis, (21/5).
Willy menjelaskan bahwa rapat selanjutnya Baleg masih akan melakukan pembahasan DIM. Belum ada rencana pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan nama.
"Masih ada DIM yang tersisa dan DIM yang akan di bahas," ujar Willy.\
Baca juga : DPR Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Bank Jangkar
Rapat selanjutnya direncanakan akan dilakukan segera setelah hari raya Idul Fitri. Tidak menunggu masa reses selesai pada 14 Juni mendatang.
Diketahui dalam rapat sebelumnya ada lima fraksi yang mengajukan perubahan nama. Mulai dari PDIP, NasDem, PKS, Gerindra, dan PPP.
PDIP mengajukan judul RUU menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja. NasDem mengusulkan mengubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha. PKS mengusulkan mengubah menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja. Gerindra mengusulkan perubahan menjadi RUU Cipta Lapangan Kerja. Sementara PPP mengusulkan menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha.
Wakil Ketua Baleg Fraksi PDIP, Rieke Diah, mengatakan ia memang mengusulkan penetapan judul dilakukan di akhir pembahasan. Dengan terlebih dulu melihat substansi dari RUU tersebut.
"Lihat subtansi heavy kemana kareba bisa didorong lebih pada penguatan UMKM, industri nasional, dan penciptaan lapangan kerja. sehingga dari judul tergambar lapangan kerja tidak bisa lepas dari UMKM, industri, dan koperasi," tutur Rieke. (OL-7)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved