Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI akan menindaklanjuti dugaan adanya tindak kekerasan dan pelarungan jenazah terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh kapal Luqin Yuan Yu 623 asal Tiongkok di laut Somalia. Dugaan tersebut didasari oleh sebuah video pelarungan jenazah ABK Indonesia yang kembali muncul.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Tak hanya Polda Jateng, Satgas Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga akan ikut mengusut adanya dugaan korban penyiksaan terhadap ABK.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dir Krimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto untuk melakukan penyelidikan terkait informasi soal ABK," ujar Ferdy, Senin (18/5).
Baca juga: DPR: Tuntaskan Maraknya Isu Perbudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok
Sebelumnya, beredar video melalui sosial media Facebook yang memperlihatkan pelarungan atau pemakaman di laut dari ABK Indonesia oleh kapal asal Tiongkok. Dalam video tersebut, kata-kata yang digunakan kental dengan bahasa Jawa. Sehingga Polri pun meminta bantuan dari Polda Jateng dan Satgas TPPO.
"Polda Jateng akan mulai penyelidikan dengan asistensi satgas TPPO Bareskrim Polri," ungkap Ferdy.
Kapal Luqin yuan Yu 623 juga disinyalir melakukan perbudakan dan penganiayaan. Pasalnya, video yang diposting oleh Suwarno Cano Swe pada Jumat (15/5), terdapat tiga video yang memperlihatkan pelarungan ABK WNI dari kapal.
"Detik-detik pelarungan ABK indonesia yang dibuang di Laut Somalia oleh kapal Tiongkok dengan nama kapal Luqing yuan yu 623 dan perbudakan sekaligus penganiayaan main pukul tendang, pukul pakai pipa besi,botol kaca dan setrum pelumpuh,” tulis Suwarno.
Di dalam video tersebut juga terlihat seorang pria yang lemas dan tak bisa berdiri berbicara menggunakan bahasa jawa dan diduga menjadi korban setrum pihak kapal. Dua video lainnya memperlihatkan pelarungan ABK Indonesia yang telah meninggal. (OL-4)
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akan menggelar sidang pada 15 Agustus mendatang terkait Maarten Paes.
Pengakuan tersebut adalah hasil dari perjuangan panjang murid dan pengagum beliau yang ingin jasa-jasanya dalam dunia pendidikan dan dakwah diakui secara resmi oleh negara.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Kemlu memastikan 19 WNI di Hudaidah, Yaman, selamat saat Israel melakukan serangan udara ke Pelabuhan Hudaidah, Yaman, pada Sabtu (20/7).
Kementerian luar negeri memastikan 563 WNI yang berada di Bangladesh dalam kondisi selamat dan aman di tengah demonstrasi besar-besaran.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) terus gencar melakukan transformasi layanan dan bisnis
Dinas Sosial Kalimantan Selatan akan mengoperasikan kapal penyelamatan pada 14 Agustus mendatang untuk penanganan bencana di perairan.
Dengan kunjungan kapal ini memungkinkan para ilmuwan untuk melakukan kajian dan pemetaan laut dengan lebih efisien.
Tim Basarnas menevakuasi 13 orang yang terombang-ambing di laut karena kapal mereka mati mesin.
Diharapkan danya transfer teknologi untuk menunjang dan meng-upgrade kapal-kapal yang sekarang beroprasi di Indonesia.
PARA pengusaha di Batam terus mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengembalikan harga tiket feri Batam-Singapura ke level yang lebih terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved