Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 bakal sulit terlaksana apabila disiplin masyarakat dalam melakukan physical distancing sangat rendah. KPU tengah memikirkan alternatif waktu yang agar Pilkada tetap digelar tanpa menimbulkan problem baru di tengah pandemi.
“Perlu kesadaran bersama jika ingin tetap melaksanakan Pilkada tahun ini. Apalagi setelah kita menyaksikan suasana tidak tertib ketika pelaksanaan PSBB,” kata Arief saat diskusi daring bertajuk ‘Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi’, Jumat.
Arief menyebutkan, pihaknya tidak berani memastikan Pilkada bisa dilakukan Desember 2020 apabila PSBB masih tetap diberlakukan. Pasalnya KPU harus memulai tahapan Pilkada pada awal Juni 2020 agar pencoblosan dilakukan tepat waktu.
“Agak riskan kalau kita menjalankan sejumlah tahapan di saat PSBB masih berlaku. Kalau PSBB masih berlangsung hingga Juni, maka kemungkinan Desember 2020 bakal ditunda,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Teken Perppu, Pilkada Digelar Desember Tahun Ini
Hal senada dikatakan peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay yang menyebutkan KPU harus berani mengundurkan kembali Pilkada 2020 jika pandemi belum bisa dikendalikan. Potensi berkurangnya kualitas dan membahayakan masyarakat muncul jika pemungutan suara dipaksakan pada Desember 2020. “Itu merupakan tantangan. KPU harus bisa, sejak awal dia sudah melihat ini tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka KPU harus bisa tegas untuk menolaknya," kata Hadar dalam kesempatan berbeda.
KPU, tambah Hadar, harus berani meyakinkan Komisi II DPR dan Kemendagri untuk tidak memaksakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember jika kondisi tidak memungkinkan. KPU harus memberikan pemahaman kepada kedua pihak terkait potensi bahaya penyelenggaraan dipaksakan pada Desember nanti. "Saya berharap pemerintah dan DPR tidak memaksakan," ujar dia.(OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved