Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, McD Bayar Rp10 Juta ke Pemprov DKI

Insi Nantika Jelita
14/5/2020 14:26
Langgar PSBB, McD Bayar Rp10 Juta ke Pemprov DKI
Antrean di McD Sarinah, beberapa waktu lalu(MI/Ramdani)

ADANYA kerumunan warga di halaman McD Sarinah, Jakarta Pusat, berbuntut pemberian denda sebesar Rp10 juta ke Pemprov DKI Jakarta karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, penanggung jawab restoran atau rumah makan dilarang mengumpulkan orang di tempat usaha mereka.

"Saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD (Sarinah)," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (14/5).

Pengelola atau manejemen McD Sarinah dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Hari ini kita proses, kita lakukan pemeriksaan. Kami minta keterangan dari pihak manajer McD ya. Pada akhirnya kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam pergub 41 tahun 2020 pasal 7," terang Arifin.

Baca juga :Langgar PSBB, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Bandara

Dalam pasal tersebut berbunyi 'Pengelola restoran atau rumah makan diwajibkan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara angsung atau take away, melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar daring. Apabila melanggar ada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta,'

"Secara kooperatif dari pihak McD sarinah sudah membayarkan sanksi denda tersebut. Sudah disetor ke Bank DKI," imbuh Arifin.

Namun, kata Arifin, bagi warga yang melakukan kerumunan di gerai makanan cepat saji pertama di Indonesia itu, tidak dikenakan sanksi PSBB. Pihaknya tetap menyalahkan manajemen McD Sarinah.

"Ya karena dia (pihak McD Sarinah) umumkan sebelumnya, jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian, jadi orang datang," pungkas Arifin.

Gerai makanan dari Amerika Serikat yang berdiri sejak 30 tahun di mal pertama di Jakarta itu ditutup permanen. Penutupan itu atas permintaan manajemen Gedung Sarinah tertanggal 30 April karena alasan renovasi dan perubahan strategi bisnis. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya