Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADANYA kerumunan warga di halaman McD Sarinah, Jakarta Pusat, berbuntut pemberian denda sebesar Rp10 juta ke Pemprov DKI Jakarta karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam aturan tersebut, penanggung jawab restoran atau rumah makan dilarang mengumpulkan orang di tempat usaha mereka.
"Saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD (Sarinah)," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (14/5).
Pengelola atau manejemen McD Sarinah dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Hari ini kita proses, kita lakukan pemeriksaan. Kami minta keterangan dari pihak manajer McD ya. Pada akhirnya kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam pergub 41 tahun 2020 pasal 7," terang Arifin.
Baca juga :Langgar PSBB, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Bandara
Dalam pasal tersebut berbunyi 'Pengelola restoran atau rumah makan diwajibkan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara angsung atau take away, melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar daring. Apabila melanggar ada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta,'
"Secara kooperatif dari pihak McD sarinah sudah membayarkan sanksi denda tersebut. Sudah disetor ke Bank DKI," imbuh Arifin.
Namun, kata Arifin, bagi warga yang melakukan kerumunan di gerai makanan cepat saji pertama di Indonesia itu, tidak dikenakan sanksi PSBB. Pihaknya tetap menyalahkan manajemen McD Sarinah.
"Ya karena dia (pihak McD Sarinah) umumkan sebelumnya, jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian, jadi orang datang," pungkas Arifin.
Gerai makanan dari Amerika Serikat yang berdiri sejak 30 tahun di mal pertama di Jakarta itu ditutup permanen. Penutupan itu atas permintaan manajemen Gedung Sarinah tertanggal 30 April karena alasan renovasi dan perubahan strategi bisnis. (OL-2)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved