Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelanggar PSBB di DKI Diberi Efek Jera

Insi Nantika Jelita
13/5/2020 06:25
Pelanggar PSBB di DKI Diberi Efek Jera
Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta.(Sumber: Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB DKI Jakarta/NRC/L-1)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelang­gar­an PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta. Aturan itu diharap memberikan efek jera kepada para pelanggar PSBB.

Gubernur Anies Baswedan menilai imbauan saja tidak cukup agar warga selalu menjaga jarak atau mematuhi protokol kesehatan. “Ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya,” jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, kemarin.

Pergub 41/2020 itu juga berguna sebagai dasar hukum bagi Satpol PP yang mengawasi jalannya PSBB. Satpol PP bisa melakukan teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan denda kepada warga yang melanggar.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis dan denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta. Sanksi lain berupa penderekan mobil penumpang pribadi, kendaraan umum angkutan barang dan/atau orang, dan sepeda motor.

Warga, misalnya, diwajibkan menggunakan masker. Apabila melanggar, mereka bisa dikenai sanksi berupa denda Rp250 ribu. Namun, sanksi ini terganjal oleh belum selesainya program pemberian masker gratis oleh Pemprov DKI ke setiap warga.

“Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya berbentuk peringatan. Begitu pembagian selesai, barulah nanti (sanksi) denda,” kata Anies yang menargetkan pembagian 20 juta masker kain selesai pekan ini.

Denda Rp250 ribu juga akan diberikan bagi warga yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum.

Untuk sanksi sosial, warga yang melanggar PSBB harus mengenakan rompi oranye yang disiapkan Satpol PP DKI Jakarta dan kemudian membersihkan fasilitas umum. “Rompi oranye kayak orang korupsi gitulah. Di belakangnya tertulis ‘pelanggar PSBB’. Dia kemudian menyapu jalan, membersihkan taman, dan membersihkan tempat-tempat umum,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Arifin menjelaskan, pihaknya memberikan pilihan kepada pelanggar PSBB, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melaksanakan sanksi sosial tersebut.

Penyegelan

Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi kepada pengelola restoran atau rumah makan yang melanggar aturan PSBB. Bentuknya ialah sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu, pengelola hotel di Jakarta yang melanggar aturan PSBB bakal dikenai sanksi berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai selama ini peraturan daerah kerap tidak diimplementasi secara benar. “Aturan perda jarang terealisasi. Hakim biasanya banyak mengacu undang-undang, sangat jarang yang mempelajari perda,” jelas Djoko.

Djoko mencontohkan perda larangan PKL yang tidak efektif. “Untuk Pergub 41/2020, semoga saja bisa terealisasi dengan benar,” tegasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya