Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SERINGNYA aturan atau Undang-Undang Kepemiluan berubah mengindikasikan bahwa saat ini Indonesia pada faktanya belum menemukan format dan sistem Pemilu yang baku dalam perjalanan demokrasi. Sistem trial and error masih mewarnai politik elektoral di era reformasi.
Hal itu diungkapkan Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi virtual bertema 'Menata Kembali Pemilu Dalam Undang-Undang' yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem, Senin (12/5). Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin memaparkan bahwa setiap kali menjelang Pemilu, DPR dan Pemerintah cenderung mengubah UU Pemilu.
"UU Pemilu berkaitan langsung dengan nasib partai politik atau calon presiden yang diusung oleh partai politik. Dengan kata lain, UU berkorelasi langsung dengan kepentingan partai dalam merebut kekuasaan," jelas Burhanuddin.
Salah satu hal yang masih menjadi polemik hingga saat ini ialah tentang model sistem keserentakan dalam Pemilu. Keserentakan yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dinilai belum sempurna karena berdasarkan pengalaman Pemilu serentak 2019 dengan 5 kotak suara, banyak sekali kendala teknis yang memungkinkan kemurnian suara pemilih menjadi terkontaminasi.
"Argumen lebih dari sisi teknis, peyelenggaraan Pemilu serentak lima kotak dianggap tidak manusiawi," jelasnya.
Baca juga : Puan: DPR 150 Kali Rapat, Mayoritas Bahas Pandemik Covid-19
Banyaknya kendala teknis yang terjadi dalam Pemilu serentak 2019 lalu akhirnya membuat beberapa penggiat kepemiluan yang dipelopori oleh Perludem menggugat UU 7 tahun 2017 tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusannya nomor 55/PUI-XVII/2019, MK menyebutkan bahwa Pemilu harus tetap dilaksanakan serentak. Kendati menolak permohonan uji materi dari Perludem tersbut, namun MK tetap mengakomodasi tuntutan Perludem terkait saah satu opsi alternatif keserentakan yang bisa dipertimbangkan oleh pembentuk UU.
"MK berpegang pada aspek pemilu serentak lima kotak, terutama keserentakan antara pemilu presiden, DPR, dan DPD, sebagai penguatan sistem presidensial. Tapi MK juga mengakomodasi tuntutan Perludem dalam salah satu opsi keserentakan yang bisa dipertimbangkan oleh pembentuk UU," jelas Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga memaparkan beberapa keuntungan dan kelemahan pelaksanaan Pileg, presiden, hingga kepala daerah yang dilakukan secara serentak. Dua keuntungan yang didapatkan ialah Pemilu serentak 5 kotak suara dapat meningkatkan partisipasi pemilih serta berpotensi mengurangi poltiik uang di Pileg.
"Namun tentu banyak sisi negatifnya seperti dari sisi penyelenggaran tidak manusiawi, meneggelamkan pamor Pileg, gagal menekan biaya Pemilu yang mahal bahkan naik sebanyak Rp10 triliun, isu daerah tenggelam oleh isu pusat yang menyebabkan perolehan suara DPRD provinsi kabupaten kota ditentukan isu nasional," paparnya rinci.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan memaparkan tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang harus dicapai oleh partai politik (parpol) dalam mencalonkan presiden. Menurut Djayadi, penerepan presidential threshold tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut oleh indonesia.
Baca juga : 255 Anggota DPR Rapat Paripurna Secara Virtual
"Tanpa threshold, koalisi akan lebih alamiah dan tidak terpaksa sehingga lebih konsisten dengan logika sistem presidensial," jelasnya.
RUU Pemilu sendiri saat ini merupakan 1 dari 50 RUU yang masuk Prioritas ke dalam Prolegnas tahun 2020. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saat Mustopa menjelaskan bahwa fraksinya ingin regulasi seputar sistem politik di Indonesia dikodifikasi. Undang-undang tentang pemilu, pilkada, dan partai politik (parpol) perlu digabung agar sistem politik mudah dipahami masyarakat.
"Kita ingin supaya publik mudah memahami, tidak terlalu rumit dan lebih sederhana," ujar Saan.
Dirinya melanjutkan kodifikasi sistem politik di Indonesia sebelumnya pernah dilakukan. Sebelum Pemilu 2019, regulasi yang mengatur sistem politik di Indonesia dipecah menjadi lima UU. Dirinya berharap usulan kodifikasi tersebut dapat diterima fraksi lain.
"Nanti dalam UU Pemilu itu akan kita masukkan Pilkada dan parpol bagian kodifikasi," ujar dia. (OL-7)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved