Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SERINGNYA aturan atau Undang-Undang Kepemiluan berubah mengindikasikan bahwa saat ini Indonesia pada faktanya belum menemukan format dan sistem Pemilu yang baku dalam perjalanan demokrasi. Sistem trial and error masih mewarnai politik elektoral di era reformasi.
Hal itu diungkapkan Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi virtual bertema 'Menata Kembali Pemilu Dalam Undang-Undang' yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem, Senin (12/5). Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin memaparkan bahwa setiap kali menjelang Pemilu, DPR dan Pemerintah cenderung mengubah UU Pemilu.
"UU Pemilu berkaitan langsung dengan nasib partai politik atau calon presiden yang diusung oleh partai politik. Dengan kata lain, UU berkorelasi langsung dengan kepentingan partai dalam merebut kekuasaan," jelas Burhanuddin.
Salah satu hal yang masih menjadi polemik hingga saat ini ialah tentang model sistem keserentakan dalam Pemilu. Keserentakan yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dinilai belum sempurna karena berdasarkan pengalaman Pemilu serentak 2019 dengan 5 kotak suara, banyak sekali kendala teknis yang memungkinkan kemurnian suara pemilih menjadi terkontaminasi.
"Argumen lebih dari sisi teknis, peyelenggaraan Pemilu serentak lima kotak dianggap tidak manusiawi," jelasnya.
Baca juga : Puan: DPR 150 Kali Rapat, Mayoritas Bahas Pandemik Covid-19
Banyaknya kendala teknis yang terjadi dalam Pemilu serentak 2019 lalu akhirnya membuat beberapa penggiat kepemiluan yang dipelopori oleh Perludem menggugat UU 7 tahun 2017 tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusannya nomor 55/PUI-XVII/2019, MK menyebutkan bahwa Pemilu harus tetap dilaksanakan serentak. Kendati menolak permohonan uji materi dari Perludem tersbut, namun MK tetap mengakomodasi tuntutan Perludem terkait saah satu opsi alternatif keserentakan yang bisa dipertimbangkan oleh pembentuk UU.
"MK berpegang pada aspek pemilu serentak lima kotak, terutama keserentakan antara pemilu presiden, DPR, dan DPD, sebagai penguatan sistem presidensial. Tapi MK juga mengakomodasi tuntutan Perludem dalam salah satu opsi keserentakan yang bisa dipertimbangkan oleh pembentuk UU," jelas Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga memaparkan beberapa keuntungan dan kelemahan pelaksanaan Pileg, presiden, hingga kepala daerah yang dilakukan secara serentak. Dua keuntungan yang didapatkan ialah Pemilu serentak 5 kotak suara dapat meningkatkan partisipasi pemilih serta berpotensi mengurangi poltiik uang di Pileg.
"Namun tentu banyak sisi negatifnya seperti dari sisi penyelenggaran tidak manusiawi, meneggelamkan pamor Pileg, gagal menekan biaya Pemilu yang mahal bahkan naik sebanyak Rp10 triliun, isu daerah tenggelam oleh isu pusat yang menyebabkan perolehan suara DPRD provinsi kabupaten kota ditentukan isu nasional," paparnya rinci.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan memaparkan tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang harus dicapai oleh partai politik (parpol) dalam mencalonkan presiden. Menurut Djayadi, penerepan presidential threshold tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut oleh indonesia.
Baca juga : 255 Anggota DPR Rapat Paripurna Secara Virtual
"Tanpa threshold, koalisi akan lebih alamiah dan tidak terpaksa sehingga lebih konsisten dengan logika sistem presidensial," jelasnya.
RUU Pemilu sendiri saat ini merupakan 1 dari 50 RUU yang masuk Prioritas ke dalam Prolegnas tahun 2020. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saat Mustopa menjelaskan bahwa fraksinya ingin regulasi seputar sistem politik di Indonesia dikodifikasi. Undang-undang tentang pemilu, pilkada, dan partai politik (parpol) perlu digabung agar sistem politik mudah dipahami masyarakat.
"Kita ingin supaya publik mudah memahami, tidak terlalu rumit dan lebih sederhana," ujar Saan.
Dirinya melanjutkan kodifikasi sistem politik di Indonesia sebelumnya pernah dilakukan. Sebelum Pemilu 2019, regulasi yang mengatur sistem politik di Indonesia dipecah menjadi lima UU. Dirinya berharap usulan kodifikasi tersebut dapat diterima fraksi lain.
"Nanti dalam UU Pemilu itu akan kita masukkan Pilkada dan parpol bagian kodifikasi," ujar dia. (OL-7)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved