Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, mayoritas fraksi menerima dan setuju soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang Undang.
"Ada 8 fraksi menyetujui dan 1 menolak. Setuju untuk menjadi UU. 8 fraksi menyetujui dan 1 fraksi PKS menolak," tutur Puan seraya mengetok palu dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Selasa (12/5).
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah membacakan hasil pembicaraan tingkat I. Dari hasil tersebut 8 fraksi menyatakan setuju atas usulan pemerintah untuk menjadikan Perppu 1/2020 menjadi UU.
Baca juga : 255 Anggota DPR Rapat Paripurna Secara Virtual
8 fraksi itu yakni PDI Perjuangan setuju dengan 4 catatan, Golongan Karya setuju dengan catatan, Gerindra setuju dengan 13 catatan, NasDem setuju dengan 8 catatan, PKB setuju dengan 5 catatan, Demokrat setuju dengan 3 catatan kritis dan 2 rekomendasi.
Kemudian PAN setuju dengan memberikan 5 usulan, PPP setuju dengan 10 catatan dan PKS menolak dengan memberikan 22 pendapat maupun catatan. (OL-7)
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved