Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali mengaktifkan panitia pengawas (panwas) sementara (ad hoc) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember mendatang.
Langkah itu menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) kemarin. Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan segera melakukan pengaktifan ad hoc setelah revisi Peraturan KPU (PKPU).
Setelah Perppu dikeluarkan, KPU harus menyesuaikan PKPU dengan payung hukum terbaru. "Dengan adanya Perppu itu, Bawaslu akan lakukan pengaktifan ad hoc. Kita akan menunggu dulu PKPU," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Rabu (6/5).
Baca juga: Perppu Pilkada Terbit, Perludem: Masih Diselimuti Ketidakpastian
Perppu yang baru keluar, lanjut dia, memang menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara. Mengingat, pilkada bisa dilaksanakan Desember jika pandemi covid-19 berakhir bulan ini.
Artinya, waktu persiapan bagi penyelenggara sangat terbatas. Berdasarkan regulasi, enam bulan sebelum jadwal pemungutan suara, tahapan pilkada lainnya harus mulai dilaksanakan. Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan proses rekrutmen baru bagi ad hoc.
"Kami tidak merekrut ad hoc baru, tapi pengaktifan kembali. Ini menunggu tahapan dari PKPU," imbuhnya.
Baca juga: KPU Usulkan Dua Hal Mendesak dalam Perppu Pilkada
Selain itu, Abhan menyoroti anggaran pilkada yang tidak masuk dalam Perppu. Di tengah pandemi, pelaksanaan pilkada pada Desember tentu menimbulkan masalah anggaran. Apalagi, beberapa tahapan seperti verifikasi faktual harus ditunda.
"Karena di Perppu tidak memberi (mengakomodir) keuangan. Jadi dari kementerian teknis. Ini akan menjadi persoalan dalam pertanggungjawaban. Jangan sampai ini jadi kesalahan dalam masalah keuangan," papar Abhan.
Menurutnya, Perppu yang baru terbit jauh dari harapan pihak penyelenggara. Idealnya, penundaan pilkada berlangsung hingga 202. Seharusnya, lanjut dia, Perppu bisa lebih memastikan hal tersebut. Dengan begitu, pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan maksimal, dari tahapan hingga pemungutan suara.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved