Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini. Pemungutan suara yang sedianya dijadwalkan September resmi ditunda hingga Desember 2020.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan penerbitan Perppu patut diapresiasi karena memberikan legalitas keberlanjutan pilkada pascapenundaan yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Perppu Nomor 2/2020 ini sekaligus memberi legalitas atas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah dilakukan KPU pada 21 Maret 2020 lalu. Penundaan empat aktivitas tahapan yang dilakukan KPU menjadi absah melalui keberadaan perubahan Pasal 120 ayat (1) dalam Perppu No 2/2020 tersebut," ucap Titi melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/5).
Namun di saat yang sama, imbuh Titi, Perppu yang baru diteken Presiden itu juga masih menyimpan situasi ketidakpastian dengan adanya pengaturan penundaan lagi jika pandemi covid-19 belum mereda.
Pada Pasal 201A menyebut dalam hal pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak bisa ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir. Penunddan kembali itu melalui mekanisme persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Baca juga : Presiden Teken Perppu, Pilkada Digelar Desember Tahun Ini
"Terlihat bahwa pemerintah melalui Perppu ini meski menetapkan pemungutan suara pilkada serentak 2020 pada Desember, tapi masih menyimpan ketidakyakinan tersendiri terkait dengan situasi pandemi yang dihadapi. Alih-alih memilih waktu yang lebih memadai, misalnya menunda ke 2021, pemerintah malah menyerahkan skemanya pada kesepakatan tripartit," ucap Titi.
Menurut Titi, pemilihan waktu pemungutan pada Desember mendatang juga menyimpan risiko lantaran KPU sudah harus menyiapkan tahapan pilkada mulai Juni. Sementara itu, pada Juni masih beririsan dengan fase penanganan pandemi.
"Artinya akan ada irisan dengan fase penanganan pandemi dan juga dengan situasi PSBB yang belum jelas kapan akan berakhirnya," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan tiga opsi penundaan pilkada yakni pada Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Namun, opsi yang diprioritaskan ialah skenario optimistis yakni pemungutan suara pada Desember mendatang.
Adapun masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait wabah korona yakni sampai 29 Mei 2020. Setelah masa tanggap darurat berakhir, akan ada evaluasi bersama yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR pada Juni mendatang.
Jika pandemi covid-19 belum mereda dan tanggap darurat diperpanjang, maka kemungkinan pilkada dengan opsi optimistis akan ditunda kembali melalui persetujuan KPU, DPR, dan pemerintah. (OL-7)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved