Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite II DPD RI.
Pada kesempatan RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai tersebut, KSPSI memberikan masukan terkait sejumlah hal substansial dalam RUU Ciptaker. Diharapkan, isu-isu tersebut mendapat catatan perbaikan selama masa penundaan pembahasan RUU Ciptaker.
“Artinya meski pembahasannya ditunda tetapi kita tetap memberikan beberapa catatan yang menyangkut subtansi RUU yang patut mendapat perhatian,” kata Wakil Sekjen KSPSI Arnod Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (03/5).
Dalam kesempatan RDPU dengan Komite II DPD RI, Arnod Sihite sebagai salah satu Narasumber bersama Bibit Gunawan dan Untung Riyadi dari KSPSI berkesempatan menyampaikan beberapa isu yang selama ini menjadi catatan bagi kalangan buruh.
“Intinya ada masukan terkait proses dan konten. Soal proses misalnya rancangan draft RUU Ciptaker ini sangat tidak sempurna dari sisi Good Corporate Governance (GCG) dan menimbulkan banyak pro-kontra dalam masyarakat. Padahal idealnya proses ketenagakerjaan seharusnya bermuara dari materi RUU ini dibahas secara tripartit,” jelas Arnod yang juga menjadi tim pembahasan sosialisasi dan konsultasi Publik tersebut.
Selain itu soal konten, jelas dia, ada lima isu krusial dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, yaitu Hubungan Kerja dan Waktu Kerja, Pengupahan, PHK dan Penghargaan Lainnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Isu krusial misalnya soal pengaturan TKA terdapat pasal yang dihapus terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya dilarang, sekarang menjadi tidak dilarang, ini yang dikhawatirkan pekerja atau buruh bahwa TKA pada akhirnya akan masuk ke dalam ruang lingkup jenis-jenis pekerjaan yang low skill. Ini tentu perlu klarifikasi dari Pemerintah bahwa tujuan utama untuk menciptakan kemudahan investasi maupun dalam penciptaan lapangan kerja tidak terjawab dengan merevisi atau menghapus pasal-pasal terkait pengaturan TKA ini,” kata anggota LKS Tripartit Nasional ini.
Menurut dia, ketentuan yang sudah ada tidak menjadi beban atau menjadi faktor penentu kurangnya minat untuk melakukan investasi.
Baca juga : PKS dan Demokrat Mundur, Pembahasan RUU ciptaker Terus Berlanjut
Isu utama dalam pengaturan Hubungan Kerja ini adalah terbukanya peluang untuk melakukan PKWT dengan sistem kontrak tanpa batas sehingga dalam jangka panjang akan menghapus atau meniadakan pekerja atau dengan status PKWT.
“Ini merupakan isu krusial yang sangat ditolak pekerja karena tidak sesuai dengan jiwa atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, akan menjadikan pekerja atau buruh hanyalah merupakan obyek dari pembangunan,” ungkapnya.
Selain itu, isu outsourcing juga jadi perhatian seiring dengan menguatnya pengaturan PKWT di masa mendatang. Dunia usaha, ujar Arnod. akan lebih tertarik menggunakan outsourcing dan ini akan membuat rapuh sendi-sendi hubungan kerja terutama buruh dalam posisi yang semakin lemah.
“Kontrak tentu akan menghapus sifat pekerja tetap sehingga kewajiban perusahaan membayar pesangon akan hilang. Ini harus kita cermati,” sambung Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI tersebut.
Isu lain yang juga mengemuka adalah Sistem Pengupahan yang perlu ditinjau kembali karena banyak kontroversi sehingga menimbulkan penolakan yang cukup besar di kalangan pekerja atau buruh.
Arnod menegaskan, perlu dilibatkan seluruh stakeholders pengupahan untuk merumuskan konsep pengupahan yang ideal, terutama melibatkan Dewan Pengupahan Nasional RI.
“Isu sistem pengupahan ini dikhawatirkan dalam proses penetapan upahnya hanya berjalan sepihak oleh pemerintah sehingga perlu kita kaji kembali. Dan lebih lagi adalah konfigurasi RUU Ciptaker ini masih membutuhkan penjelasan lebih dalam apakah ingin menciptakan lapangan kerja atau menarik investasi yang besar. Ini semua harus jelas dan terang,” pungkasnya.
Dalam RDPU itu Yorrys selaku Ketua Komite II DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Hasan Basri, dan Bustami Zainuddin. (OL-7)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved