Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Atasi Dampak Korona, Golkar Nilai Tepat Terbitkan Perppu

Cahya Mulyana
23/4/2020 17:44
Atasi Dampak Korona, Golkar Nilai Tepat Terbitkan Perppu
Sekretaris Fraksi Golkar DRP RI Adies Kadir(Mi/M. Irfan)

PARTAI Golkar menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah tepat.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRRI Adies Kadir mengatakan, Perppu itu diterbitkan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19 daeri segi sosial-ekonomi. Menurutnya, Presiden punya hak menerbitkan Perppu tersebut karena situasi kegentingan nasional. Namun, ia menilai Perppu itu masih tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

"Argumentasi Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu karena melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Adies menambahkan, undang-undang yang ada untuk menangani pandemi saat ini belum memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan covid-19. Di saat yang sama, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020, sedangkan pandemi covid-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia.

Baca juga : Cegah Mudik, 58 Titik Di Pulau Jawa Disekat

"Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," terangnya.

Menurut dia, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perppu ini.

Masyarakat harus melihat niat baik presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.

"Seluruh pihak perlu melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin, publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara”, tutup Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya