Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI Golkar menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah tepat.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRRI Adies Kadir mengatakan, Perppu itu diterbitkan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19 daeri segi sosial-ekonomi. Menurutnya, Presiden punya hak menerbitkan Perppu tersebut karena situasi kegentingan nasional. Namun, ia menilai Perppu itu masih tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
"Argumentasi Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu karena melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).
Adies menambahkan, undang-undang yang ada untuk menangani pandemi saat ini belum memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan covid-19. Di saat yang sama, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020, sedangkan pandemi covid-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia.
Baca juga : Cegah Mudik, 58 Titik Di Pulau Jawa Disekat
"Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," terangnya.
Menurut dia, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perppu ini.
Masyarakat harus melihat niat baik presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.
"Seluruh pihak perlu melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin, publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara”, tutup Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. (OL-7)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved