Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Baleg Luruskan Kritik Pembahasan RUU Cipta Kerja Via Zoom

Putri Rosmalia Octaviyani
22/4/2020 12:54
Baleg Luruskan Kritik Pembahasan RUU Cipta Kerja Via Zoom
Buruh dan mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.(Antara/Arnas Padda)

KALANGAN aktivis dan masyarakat sipil mengkritisi rapat Badan Legislasi (Baleg) RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja via aplikasi Zoom yang dinilai tertutup.

Salah satunya, karena kalangan aktivis tidak diizinkan bergabung dalam aplikasi Zoom.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menjelaskan Baleg bukannya tidak mau melibatkan publik dalam pembahasan. Namun, setiap rapat telah memiliki aturan dan mekanisme sendiri.

Baca juga: Bahas RUU Cipta Kerja Saat Pandemi, DPR Tuai Kritik

"Fasilitas Zoom itu buat peserta rapat. Kalau mau mengikuti jalannya rapat secara terbuka bisa melalui saluran tv parlemen atau media sosial DPR. Jika rapatnya tertutup tentu tidak bisa," ujar Baidowi dalam keterangan resmi, Rabu, (22/4).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam rapat secara langsung di ruangan pun yang boleh berpendapat hanya peserta rapat. Peserta lain hanya bisa melihat dan memantau jalannya rapat.

"Jika rapat fisik di ruangan yang duduk di meja dengan mikrofon kan cuma peserta rapat. Di luar peserta rapat tidak boleh mengakses mikrofon dan bisa memantau via balkon, jika rapatnya terbuka. Jika rapatnya tertutup, ya tidak bisa masuk ke ruangan. Substansinya kan sama saja," pungkas Baidowi.

Baca juga: Isi RUU Cipta Kerja Banyak Disorot, Yasonna Sebut Ada Salah ketik

Baidowi mengungkapkan Baleg telah menyiapkan agenda untuk melakukan uji publik guna menjaring aspirasi dan masukan terkait RUU Cipta Kerja.

"Jika ada aspirasi yang ingin disampaikan silahkan saja bersurat ke Baleg. Sehingga nanti bisa diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Nanti dalam RDPU tentu perwakilan yang diundang bisa menyampaikan pendapatnya," tutupnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya