Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

​​​​​​​Persidangan secara Daring, tidak Kurangi Hak-hak Keadilan

Rifaldi Putra Irianto
16/4/2020 08:46
​​​​​​​Persidangan secara Daring, tidak Kurangi Hak-hak Keadilan
Terdakwa mengikuti sidang secara daring (online) di Lapas Klas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/4).(ANTARA/SYAIFUL ARIF)

JAKSA Agung Muda Pidana Umum (Jam pidum), Sunarta mengatakan persidangan pidana yang dilakukan secara daring (online) beberapa waktu belakang ini, yang merupakan upaya untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. Tidak mengurangi hak-hak terdakwa dalam mendapatkan keadilan.

Ia menegaskan, sidang yang memanfaatkan teknologi informasi tetap menghormati dan tidak mengurangi prinsip keadilan bagi para terdakwa yang bersidang dari tempatnya ditahan di Rutan atau Lapas.

"Jadi meski tanpa harus hadir dalam ruang sidang. Hak-hak para terdakwa untuk mendapat keadilan tetap dilindungi,” kata Sunarta dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (16/4).

Ia mengatakan, persidangan yang dilakukan secara online tersebut justru sangat membantu penegakan hukum di Indonesia untuk tetap berjalan di tengah situsi darurat kesehatan.

"Karena semua perkara pidana harus dituntaskan tanpa harus terkendala adanya wabah covid-19," sebutnya.

Baca juga: Sidang Daring Kejari Karawang Gelar 43 Perkara

Disebutkannya, persidangan secara online dilaksanakan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, yaitu untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 agar perkara pidana disidangkan secara online.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.

Dapat diketahui, Kejaksaan Agung telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Mahkamah Agung serta Kemenkum dan HAM terkait kesepakatan sidang online yang digelar sampai wabah Covid -19 berakhir.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan juga para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan serta Lapas di seluruh Indonesia melalui kantornya masing-masing (video konferensi). (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya