Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menyebut surat dari Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada seluruh camat di Indonesia terindikasi maladministrasi.
Isi surat terkait permintaan dukungan program penanggulangan virus korona atau covid-19 dinilai melampaui kewenangan Andi Taufan sebagai staf khusus.
"Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat kepada camat, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," ucap Alvin, Selasa (14/4).
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie. (Dok MI)
Baca juga: Kemendes Sebut Tidak Pernah Terima Tembusan Surat Stafus Presiden
Sebelumnya, melalui surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, Andi meminta para camat agar bekerja sama dengan perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Surat tertanggal 1 April itu menyebut Amartha berpartisipasi dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipelopori Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Baca juga: Soal Andi Taufan, Rizal Ramli: Muda-Muda sudah Abusive
Menurut Alvin, ada sejumlah alasan tindakan Andi Taufan terindikasi maladministrasi. Surat yang diteken Andi berkop Sekretariat Kabinet itu dinilai melampaui kewenangan. Menurutnya staf khusus tidak punya kewenangan dalam ranah eksekutif termasuk membuat surat keluar lingkungan Istana Kepresidenan.
Baca juga: Buat Surat Kontroversial, Stafsus Presiden Minta Maaf
Alvin juga menyatakan ada potensi benturan kepentingan karena perusahaan tersebut adalah milik Andi Taufan sendiri. Ia pun menyarankan agar ada tindakan dari Presiden Jokowi terhadap stafsus yang terindikasi berbuat maladmnistrasi tersebut.
"Ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi," ujar Alvin. (X-15)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved