Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Police Watch menyayangkan rencana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan napi koruptor.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, jika kebijakan itu diamini maka hanya akan mencederai rasa keadilan publik dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin tak terkendali.
Baca juga: Pemerintah Harus Fasilitasi UMKM Produksi Masker Non-Medis
"Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus korona (covid 19), mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," ujar Neta, Sabtu (4/4).
Dari penelusuran IPW, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena korona. Pasalnya, para koruptor tersebut uang bisa "membeli" kamar sel tahanan. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati.
Selain itu, para koruptor selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas.
"Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya," ucapnya.
Maka, tidak ada alasan bagi Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus covid-19.
"Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah korona," ujar Neta.
Bagi Neta, kerawanan menyebarnya korona justru berpeluang terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah covid-19 berkembang luas.
Apalagi, makanan mereka setiap hari hanya seadanya. Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur.
"Blok sel napi kelas teri di banyak lapas dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap. Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya," ungkap Neta.
"Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah covid-19 belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung," tambahnya.
Baca juga: RS Galang Bersiap Hadapi Serbuan TKI
Maka, wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan yang mencederai hukum di Indonesia.
IPW berharap Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah korona. Tapi segera melakukan rapid test di seluruh lapas agar diketahui lapas mana saja yang terpapar covid-19. (OL-6)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved