Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Bubarkan Ribuan Kerumunan Massa

Dhika Kusuma Winata
28/3/2020 08:40
Polisi Bubarkan Ribuan Kerumunan Massa
Anggota kepolisian memberikan imbauan kepada sejumlah pengunjung kafe agar tidak berkumpul untuk mencegah terjangkit wabah COVID-19.(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).

"Sementara ini, sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," kata Jenderal Idham saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.

Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri atas kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe ataupun di tempat publik lainnya.

"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, yang kumpul-kumpul di kafe, semua (jenis kerumunan) yang ada di maklumat," ungkapnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah. Hal itu demi memutus penyebaran covid-19 dan mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta  patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah.

"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus korona," tutur Kapolri.

Ia pun meminta jajarannya untuk tidak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan virus korona baru yang menyebabkan wabah covid-19.

Perkumpulan massa yang dapat dibubarkan aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.

Kemudian, kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga.

Pun kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai,

karnaval, serta kegiatan lain yang mengumpulkan massa.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan kedisiplinan warga menjadi kunci utama dalam menjaga jarak fisik yang bertujuan memotong persebaran virus.

Sayangnya sebagian warga belum menaati sehingga perlu tindakan tegas aparat. 

"Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan," jelas Fadjroel. (Ant/Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya