Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla/Indonesia Coast Guard) RI terus berusaha mengimplementasikan amanah Presiden Jooko Widodo yang menginginkan cipta kondisi keamanan di laut terwujud.
Selain meningkatkan pengawasan dan patroli rutin, lembaga yang akan menjadi satu-satunya penegak hukum maritim ini memberi masukan dalam pembahasan regulasi yang tengah bergulir.
Guna memperkuat Bakamla, pemerintah tengah membahas naskah akademik Rancangan Undang-undang Omnibus Law tentang Keamanan Laut yang ditargetkan rampung tahun ini.
Di samping itu, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keamanan Laut untuk memberi landasan hukum bagi Bakamla menjalankan perannya sebagai satu-satunya institusi penegakan hukum di laut.
"Bakamla kembali mendapatkan pesan yang sama dari Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas tadi siang yaitu meningkatkan stabilitas keamanan di laut," tegas Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia kepada Media Indonesia, Kamis, (19/3).
Baca juga : BPK RI, Auditor Eksternal Organisasi Maritim Internasional
Menurut dia, Presiden Jokowi saat memimpin rapat tersebut mendorong lompatan besar dalam menata ekosistem perikanan nasional, mulai dari hulu sampai hilir. Maka Bakamla RI yang bertugas di sektor hulu terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pelanggaran di laut melalui pemantauan satelit hingga patroli dan pengawasan langsung di tiga zona yakni barat, tengah dan timur.
"Bila keamanan di laut terus meningkat dan illegal fishing nihil maka nelayan kita akan mendapatkan hasil tangkapan lebih banyak. Itu tentunya akan berdampak pada kesejahteraan nelayan dan lebih luas terjadi peningkatan ekspor perikanan yang berimbas penerimaan negara dari sektor maritim meningkat," paparnya.
Tidak hanya itu, kata dia, Bakamla juga memberikan masukan kepada pemerintah yang sedang merampungkan payung hukum besar keamanan laut melalui Omnibus Law RUU Keamanan Laut. Pasalnya Presiden Jokowi terus-menerus mengingatkan penanganan keamanan di laut harus segera terpusat sehingga regulasi yang tumpang tindih akan diharmonisi.
"Mengenai pembahasan RUU itu, masih proses dan sambil menunggu hal itu rampung akan ada RPP atau Inpres Kamla," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menggelar rapat gabungan lintas kementerian koordinator yakni Kemenkopolhukam, Kemenko Bidang Maritim dan Investasi dan Kemenko Bidang Perekonomian. Hasilnya ketiga kementerian koordinator menyepakati untuk dibuat satu RPP tentang Keamanan Laut
"Kita tidak usah berdebat lagi alasan masing-masing K/L, sekarang kita buat RPP yang akan menjadi embrio Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut. Pada prinsipnya Peraturan Pemerintah atau pun Omnibus Law yang akan dibuat tidak akan mengurangi kewenangan yuridis masing-masing institusi,” tutupnya. (OL-7)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved