Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, KPK mencatat masih ada sejumlah staf khusus di lingkungan Presiden dan Wakil Presiden belum menyetorkan LHKPN.
"Kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang staf yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Dari total delapan orang staf khusus Wakil Presiden, lima orang yang wajib lapor khusus belum menyerahkan, seharusnya menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam rilis resmi, Minggu (1/3).
Menurut catatan KPK, staf khusus di lingkungan Wapres Ma'ruf Amin terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus.
Hingga kini KPK baru menerima pelaporan dari satu orang staf khusus yang berstatus wajib lapor periodik. Adapun mereka yang berstatus wajib lapor khusus merupakan pertama kali menjadi pejabat penyelenggara negara.
"Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima staf khusus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," imbuh Ipi.
Baca juga : KPK Ajarkan Malaysia Kelola LHKPN
Adapun di lingkungan Presiden Joko Widodo, sejumlah staf khusus yang berstatus wajib lapor khusus semuanya telah menyetorkan LHKPN. Tersisa wajib lapor periodik bagi tiga orang staf khusus Jokowi.
Semua pelaporan periodik batas waktunya sampai akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.
Di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK belum menerima satu pun pelaporan.
Komisi masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang wajib lapor di Wantimpres. Tercatat dua orang anggota Wantimpres merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.
"Kepada tujuh orang wajib lapor khusus di Wantimpres, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tukas Ipi. (OL-7)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved