Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan kasus dugaan suap pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mendudukkan mantan direktur utama Emirsyah Satar mengungkap adanya transaksi jual beli rumah.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kaitan transaksi tersebut dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap Emirsyah.
Jual beli rumah dilakukan oleh mertua Emirsyah, Mia Suhodo, selaku pembeli dan penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto selaku pemilik rumah. Iis menjual rumah pribadinya senilai Rp8,5 miliar.
Penjualan rumah tersebut diakui oleh Iis yang hadir dalam persidangan Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (28/2). Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, mengonfirmasi adanya transaksi jual beli rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan tersebut.
"Benar Ibu ada jual tanah dan rumah ke Mia Suhodo, alamatnya di Pondok Pinang Kebayoran Lama?" tanya Jaksa Lie Putra kepada.
Iis membenarkan adanya penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa pembayaran rumah dilakukan dengan 4 kali pembayaran secara tunai. Sayangnya, pelantun Bunga Sedap Malam tersebut tidak merinci setiap pembayaran.
"Iya benar, waktu itu Bu Mia cerita dia habis menjual rumahnya di Permata Hijau. Jadi dia bilang, 'Mbak Iis jangan khawatir, uang saya cash, karena saya habis menjual rumah saya di Permata Hijau'," jawab Iis.
Emirsyah membenarkan bahwa mertuanya membeli rumah milik Iis namun ia mengklaim tidak mengetahui ihwal proses jual beli tersebut. "Memang mertua saya yang beli, dan waktu itu juga sertifikatnya atas nama mertua, namun karena mertua meninggal akhirnya diwariskan sekarang sertifikat atas nama anak-anaknya. jadi dua nama pada saat itu."
"Dan saya tidak tahu bagaimana proses pembeliannya, karena saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah ikut di situ," imbuh Emirsyah.
Emirsyah Satar didakwa menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai milik negara tersebut. Suap berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yaitu sebesar Rp46,1 miliar dengan pecahan Rp5,8 miliar, US$884 ribu, EUR1 juta, S$1,1 juta.
Sumber penerimaan Emirsyah diperoleh atas bantuan untuk meloloskan pengadaan pesawat Airbus berupa A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.
Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-2)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600.
Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600.
"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem agar bisa mencegah korupsi secara jangka panjang,"
Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved