Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Mordijat, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tidak perlu ada. Dia menilai, RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.
“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM, sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” ujar Rerie, sapaan akrabnya, Jumat (21/2).
Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) menambahkan perempuan bukan obyek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah.
“Di hadapan hukum semua setara. Tidak peduli laki-laki atau perempuan," imbuhnya.
Menurutnya, entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara. Urusan internal keluarga, pola asuh anak hingga peran anggota keluarga, bukan wewenang pemerintah.
Hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya, yang tidak dapat digeneralisasi. Sehingga, kurang tepat jika diatur dalam undang-undang.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, Aktivis Perempuan: Itu Jahiliah!
Dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Misalnya, Pasal 77 (1) berbunyi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntutan pekerjaan."
“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara,” tegas Rerie.
Seperti diketahui, RUU tentang Ketahanan Keluarga berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, misalnya, kamar mandi dan jamban keluarga pun diatur dalam rancangan aturan tersebut. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 ayat 4 (c) yang berbunyi "Ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual."
Pun, tugas suami dan istri turut diatur. Pasal 25 ayat 2 (a) menyebut sebagai kepala keluarga, suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. Pasal 25 ayat 2 (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual dan penelantaran.
Adapun kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 ayat 3 (a), yakni wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; kemudian (b) menjaga keutuhan keluarga; serta (c) memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang- undangan.(OL-11)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved