Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut ialah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
Alasan 5 fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga masih perlu dilakukan pendalaman disandingkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Harmonisasi telah selesai. Sebagian besar tidak setuju RUU KK dilanjutkan. Artinya belum akan kita proses lebih lanjut. Setuju ya?” tanya pimpinan rapat saat itu yakni
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang kemudian langsung dijawab setuju oleh para peserta rapat baik yang mengikuti secara langsung maupun vitual, kemarin.
Menurut Surpatman, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU KK dalam rapat panja Prolegnas. Dalam rapat tersebut, DPR akan DPR akan menentukan apakah RUU KK akan masuk dalam Prolegnas 2021 atau tidak.
“Prinsipnya nanti akan kita tentukan untuk kelanjutan RUU ini di Panja prolegnas dan besok kita akan ambil keputusan menyangkut proglenas 2021,” ujarnya.
Dari 5 fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan RUU KK, 4 fraksi tersisa yakni PKS, Gerindra, dan PAN setuju untuk melanjutkan RUU KK ke tahap selanjutnya.
Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Sulaeman L Hamzah membenarkan jika Fraksi NasDem menolak melanjutkan pembahasan. Aturan ini dinilai perlu pembahasan lebih mendalam sebelum dilanjutkan.
“Setelah mempelajari, maka Fraksi NasDem tidak dapat menerima dan perlu pendalaman substansi dan materi,” kata Sulaeman.
Alasan lain Fraksi NasDem tidak menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga karena sudah ada di aturan sebelummya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Sementara itu, pengusul RUU Ketahanan Netty Prasetiyani Heryawan menghormati keputusan mayoritas fraksi. Dia menyebutkan regulasi yang ditawarkan bersama tiga anggota lain DPR itu berusaha mempertegas kehadiran negara memperkuat keluarga.
“Baik dari tantang yang laten, maupun yang hari ini muncul dalam era globalisasi. Baik yang datang dari internal keluarga tersebut, termasuk eksternal,” ujar dia. (Uta/Ant/medcom.id/P-1)
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved