Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK. Polri, kata Argo, sudah mengirim surat ke KPK tentang pembatalan penarikan penyidik KPK Kompol Rossa ke institusi Polri.
Pasalnya, masa tugas Kompol Rossa di KPK masih berlangsung hingga September 2020. "Polri, kemarin, memberikan surat pembatalan. Artinya, surat kepada KPK untuk Kompol Rossa tidak ditarik (ke kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Pihaknya menambahkan, sampai saat ini Mabes Polri belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK dari KPK. Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR-RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.
Sebelum Rossa, dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung, Sugeng dan Yadyn Palebangan, ditarik instansinya. Sejatinya, Yadyn dan Sugeng berada di KPK selama 10 tahun mulai 2012 dan berakhir pada 24 Maret 2022.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemberhentian dua jaksa dan penyidik sesuai prosedur. Pemberhentian itu berlandaskan surat permintaan dari Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ada suratnya, tanggal 13 (Januari) itu diterima surat penarikan terhadap dua penyidik, dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuat surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Maka apa yang tidak ada?," katanya seusai menemui pimpinan DPR di kompleks parlemen.
Menurut dia, KPK tidak turut campur ketika Polri membatalkan penarikan dua penyidik dari KPK. Pasalnya, keputusan itu berlandaskan pada permintaan. "Status dua penyidik Polri sudah dikembalikan," ujarnya.
Ia pun meluruskan isu dua penyidik yang baru diberhentikan tidak berstatus anggota polisi. "Dia tetap anggota Polri, kok," pungkasnya.
Sebelumnya, wadah pegawai KPK menyayangkan pengembalian Kompol Rossa ke instansi kepolisian. Pasalnya, Kompol Rossa merasa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
"Tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan Kompol Rossa sehingga saat ini Kompol Rossa Tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Gedung KPK, Rabu (5/2). (Cha/Ant/Iam/Tri/P-5)
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved