Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ADA 248 RUU yang telah disepakati DPR masuk dalam prolegnas prioritas 2020-2024, ini tugas berat pasalnya sebagian besar anggota dewan muka baru yng minim pengalaman politik.
Adapun 50 RUU diantaranya masuk dalam program legislasi nasional prioritas jangka pendek yang harus diselesaikan pada akhir 2020 ditambah dengan 4 RUU Omnibus Law yang menyederhanakan puluhan aturan perundang-undangan.
Hal itu menjadi tugas yang tidak mudah bagi anggota dewan yang terpilih, pasalnya dari fungsi legislasi DPR tidak pernah mencapai target. Hal itu diutarakan oleh peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah di Jakarta, kemarin.
" Hampir setengah orang-orang baru, dengan latar belakang tidak punya pengalaman politik akan sulit merealisasikan target 248 RUU selama duduk di DPR hingga 2024," ujarnya.
Ia menyebut ada sejumlah hal yang membuat legislasi di parlemen kurang merepresentasikan aspirasi dari pemilih (konstituen).
Hal itu, ujarnya, terlihat dari kecenderungan partai politik membahas RUU yang mewakili kepentingan mereka.
Data dari Pusat Studi Konstitusi (PUsako) Universitas Andalas menunjukkan untuk UU mengenai politik, intensitas prolegnas prioritas 2005-2020 terlihat bahwa UU tentang Pemilihan Umum yang paling intensif dibahas dalam periode tersebut yaitu enam kali, lalu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dibahas lima kali, Undang-Undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD dua kali dibahas, sementara UU mengenai Partai Politik hanya dibahas satu kali. Sementara itu, UU lain yang dianggap urgen tidak kunjung selesai dibahas.
"Misalnya Rancangan Undang-Undang mengenai kekerasan seksual yang dianggap penting tidak kunjung dibahas," ucapnya.
Selain itu, Hurriyah menilai ada persoalan serius dari segi prosedur penyusunan undang-undang.
Disampaikannya, banyak RUU yang dimasukan dalam prolegnas, tetapi naskah akademiknya belum ada. Naskah akademik adalah bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meskipun tidak semua jenis peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya naskah akademik namun dapat menjadi acuan arah RUU yang akan dibahas. Selain itu keberadaan naskah akademik juga dapat menghindari adanya tumpang tindih peraturan. (OL-2))
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved