Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEORANG ibu rumah tangga yang membuka praktek prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang, Banten, ditangkap Polres Metro Tangerang di apartemen tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Burhanudin, penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di apartemen Modernland terdapat kegiatan prostitusi terselubung.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasatreskrim, petugas menangkap, YS,34, dengan barang bukti telpon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam menjalankan bisnis birahinya.
" Selain mengamankan YS, kami juga memeriksa dua orang PSK yang siap atau sedang menunggu pelanggan di salan satu kamar di apartemen itu," kata Burhanudin di Tangerang, Kamis (23/1).
Lebih jauh Kasat menjelaskan, YS yang memiliki anak Balita mengaku menjalankan usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Mengingat suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berprofesi sebagai juri adu burung di event-event yang di selenggarakan di Kota Tangerang.
Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku, kata Kasat, menyediakan dan menawarkan wanita melalui chat WA kepada para laki-laki yang membutuhkan pelayanan sex, dengan tarif Rp 350 ribu, sekali kencan.
"Pelaku yang tinggal atau kontrak di apartemen itu, menarkan wanita-wanita tersebut melalui WA. Umumnya mereka yang menjadi PSK juga tinggal di apartemen tersebut," ujar Burhanudin.
Dalam setiap transaksinya, menurut Burhanudin, pelaku mendapat imbalan Rp50 ribu dari PSK. Dan bisnis prostitusi online tersebut, tambahnya sudah ia lakoni oleh pelaku sejak 5 tahun lalu, dengan jumlah anak buah (PSK) 10 orang.
Namun demikian, kata Kasat, dari 10 0rang PSK yang disebutkan itu, 2 orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tandas Kasat, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 (jo). Pasal 45 ayat 1 UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SM/OL-09)
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Mucikari prostitusi anak, FEA alias Mami Icha 24 memerintahkan kepada para korban untuk mengenakan seragam sekolah sesuai keinginan pelanggan.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved