Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) 2020, Rabu (22/1) siang.
Sebanyak 55 RUU Prolegnas Prioritas 2020 akan disahkan DPR. Terdapat 4 RUU carry over yang juga akan ditetapkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah. Selain itu, juga akan disahkan RUU Kumulatif Terbuka.
Dalam Prolegnas Prioritas juga terdapat 3 RUU Omnibus Law. Ketiganya ialah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Komisi II Petakan Revisi UU Pemilu
"Sampai sekarang DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik yang sumbernya tidak jelas," ujar Ketua DPR Puan Maharani, dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Puan mengatakan DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. RUU Omnibus Law yang masuk dalam daftar prioritas pembahasan akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi.
"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," ujar Puan.
Selain pengesahan Prolegnas Prioritas, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pengesahan dan pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW). (OL-1)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved