Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LIMA anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilantik, kemarin.
Dari kelimanya, hanya peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, Syamsudin belum pernah menjabat penyelenggara negara.
Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, mantan hakim konstitusi dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono memiliki total kekayaan Rp13,82 miliar. Ia terakhir melapor pada 23 Februari 2019 atas kekayaan yang diperoleh sepanjang 2018.
Ia melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Ketua DKPP. Harjono memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp6,3 miliar di Nganjuk, Sidoarjo, Bantul, Surabaya, dan Mojokerto.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memiliki total kekayaan Rp9,97 miliar. Jumlah itu dilaporkannya ke pada 10 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama 2018, saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelindo II.
Ia memiliki 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar di Jakarta Timur. Mantan pimpinan KPK jilid I itu juga memiliki 1 kendaraan roda empat senilai Rp500 juta, harta bergerak lain sebesar Rp203,8 juta, serta kas dan setara kas Rp6,3 miliar.
Lalu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, Albertina Ho memiliki kekayaan Rp1,18 miliar. Ia terakhir melaporpada 4 April 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama 2018 sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan. Albertina memiliki 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar, juga dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua senilai Rp171,5 juta. Ia memiliki harta bergerak lain dengan total Rp4,2 juta serta kas dan setara kas Rp894,37 juta. Namun, ia tercatat berutang Rp900 juta.
Terakhir, Artidjo memiliki total kekayaan Rp182 juta yang dilaporkan pada 29 Maret 2018 dengan jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia tercatat memiliki 2 bidang tanah senilai Rp76,96 juta yang berlokasi di Sleman. Ia juga memiliki dua kendaraan, mobil Chevrolet minibus tahun 2004 dan motor Honda Astrea tahun 1978, senilai Rp41 juta.
Artijo memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4 juta serta kas dan setara kas Rp60 juta. (Ant/P-2)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved