Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR resmi menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Total rancangan undang-undang (RUU) yang disiapkan sebanyak 248 RUU dan 5 RUU kumulatif.
Banyaknya RUU yang akan dibahas itu menuai kritik kalangan masyarakat sipil. Pimpinan DPR saat ini dinilai ingkar janji lantaran sebelumnya menginginkan penyusunan UU yang tidak terlalu banyak.
"Kami pesimistis ratusan RUU itu bisa selesai. Berkaca pada periode-periode sebelumnya, RUU yang mampu diselesaikan DPR selalui meleset dari target," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun PSHK di Jakarta, Kamis (19/12).
Penetapan daftar panjang Prolegnas 2020-2024 itu dinilai mengulangi kesalahan masa lalu yang masih mengedepankan kuantitas ketimbang kualitas legislasi.
Baca juga : DPR Batal Utamakan Kualitas dalam Pembahasan RUU
Terlebih, imbuh Fajri, penetapannya tergolong cepat lantaran baru pada November dibahas dan Desember ini langsung diputuskan. Dengan jumlah itu, rata-rata sebanyak 50 RUU per tahun yang perlu diselesaikan.
"Dari segi jumlah maksimal satu tahun 20 RUU saja dan itu sudah cukup banyak. Sebaiknya juga di tahun pertama ini (2019-2020) DPR hanya membahas Prolegnas secara ketat. Dipilah secara matang mana yang akan masuk Prolegnas," imbuhnya.
Dia menyarankan DPR agar lebih fokus pada RUU lungsuran atau carry over karena pembahasannya sudah dilakukan atau bukan barang mentah.
"RUU yang tahun lalu tidak selesai itu bisa diprioritaskan. Tapi untuk yang lain sebaiknya belakangan saja," ucapnya. (OL-7)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved