Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial (KY) bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengaku telah melakukan cara-cara untuk minimalisir agar tidak ada lagi mafia peradilan yang muncul kepermukaan. Cara tersebut diambil baik dari sisi pengawasan hingga ke pelayanan publik yang menggandeng Mahkamah Agung (MA).
"Dari segi pengawasan MA dan KY ada pengawasan internal dan eksternal lalu bila ada kasus yang menyita perhatian publik maka ada pemantauan dipersidangan. Artinya hal-hal yang busa mempengaruhi hakim bisa dicegah," Kata Jaja saat dihubungi, Selasa (17/12).
Pengawasan eksternal dari KY kembali dibagi menjadi dua yaitu pengawasan aktif dan pasif. Pengawasan pasif ialah menerima laporan apabila adanya pelanggaran kode etik dari hakim dan aktif melihat dan mendengar secara langsung. KY berhak melakukan tindakan advokasi dan pemantauan terhadap hakim.
Sementara dari segi pelayanan MA dan KY bekerjasama untuk mengurangi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Beberapa hal sudah dilakukan saat ini dari Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung ada yang namanya e-Court dan e-litigasi yang merupakan bagian dari daripada mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sehingga yang bisa mencoreng dari segi pelayanan sudah diperbaiki," Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu MA dan KY merinding terkait jaminan keamanan hakim. Sehingga membuat suatu rencana yang akan ditindaklanjuti dalam implementasinya yaitu tentang jaminan keamanan hakim.
"Selama ini jaminan keamanan hakim ini betul-betul rentan karena hanya dilepas begitu saja meskipun UU sudah mengatur secara rinci tapi pelaksanannya masih belum nampak dirasakan oleh para hakim," Ungkap Abdullah. (OL-11)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved