Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan menyatakan keberatannya atas daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan sebaiknya Baleg dan pimpinan DPR mengkaji ulang daftar Prolegnas tersebut.
“Terus terang saja, secara pribadi, saya tidak terlalu yakin ini bisa diselesaikan. Oleh karena itu, lebih baik kalau kita menyetujui apa target prioritas yang utama sehingga ini tidak jadi catatan buat DPR RI 2019-2024,” ujar Ace, dalam rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2019-2020, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
Ace mengatakan agar tidak menjadi beban dan bermasalah dalam penyelesaiannya, seluruh daftar Prolegnas harus dikaji dan dijabarkan lebih lengkap. Seperti dari mana saja usulnya dan kajiannya.
Baca juga: DPR RI Sahkan 248 Prolegnas 2020—2024
“Ini harus dikaji sumbernya dengan lebih jelas karena menyangkut akuntabilitas kita pertanggungjawaban kita terhadap masyarakat,” ujar Ace.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris mengatakan daftar Prolegnas harus lebih dulu diperbaiki.
“Ini mesti diperbaiki. Seharusnya ada kolom penjelasan apakah RUU terkait merupakan prioritas komisi, mana yang carry over, dan mana yang sifatnya kumulatif terbuka,” ujar Andi.
Meski mendapat sanggahan dan interupsi dalam sidang paripurna, pimpinan DPR tetap mengesahkan daftar Prolegnas yang telah dibawa Baleg DPR. Total RUU yang sidahkan sebanyak 248 RUU dan 5 RUU Kumulatif terbuka. (OL-2)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved