Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Kock Meng didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun senilai 11 ribu dollar Singapura dan Rp45 juta terkait dengan kongkalikong perizinan reklamasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan suap itu diberikan Gubernur Nurdin untuk memuluskan perizinan usaha Kock Meng di kawasan budi daya dan hutan lindung di Tanjung Piayu, Batam.
"Terdakwa bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang kepada penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri agar menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut," kata jaksa KPK Yadyn saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Suap tersebut diduga diberikan agar izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, dengan luas total 16,4 hektare untuk Kock Meng bisa terealisasi. Padahal, lokasi itu ialah kawasan budi daya dan hutan lindung.
Baca juga : KPK Undang Jokowi Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Adapun Johanes Kodrat disebut memperkenalkan Kock Meng kepada seorang swasta di Kepri bernama Abu Bakar yang kemudian membawa Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri bernama Budy Hartono.
Dalam perkara itu, jaksa KPK juga mendakwa Budy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan selaku anak buah gubernur yang menjadi perantara suap.
Jaksa juga menyebut Nurdin memerintahkan Edy untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha yang berkeinginan mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri.
"Terdakwa I (Edy Sofyan) dan Terdakwa II (Budy Hartono) bersama-sama dengan Nurdin Basirun menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp45 juta, 5 ribu dollar Singapura, dan 6 ribu dollar Singapura," ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Atas perbuatannya, Edy dan Budy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Nurdin dalam perkara itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (OL-7)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved