Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGUSAHA Kock Meng didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun senilai 11 ribu dollar Singapura dan Rp45 juta terkait dengan kongkalikong perizinan reklamasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan suap itu diberikan Gubernur Nurdin untuk memuluskan perizinan usaha Kock Meng di kawasan budi daya dan hutan lindung di Tanjung Piayu, Batam.
"Terdakwa bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang kepada penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri agar menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut," kata jaksa KPK Yadyn saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Suap tersebut diduga diberikan agar izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, dengan luas total 16,4 hektare untuk Kock Meng bisa terealisasi. Padahal, lokasi itu ialah kawasan budi daya dan hutan lindung.
Baca juga : KPK Undang Jokowi Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Adapun Johanes Kodrat disebut memperkenalkan Kock Meng kepada seorang swasta di Kepri bernama Abu Bakar yang kemudian membawa Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri bernama Budy Hartono.
Dalam perkara itu, jaksa KPK juga mendakwa Budy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan selaku anak buah gubernur yang menjadi perantara suap.
Jaksa juga menyebut Nurdin memerintahkan Edy untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha yang berkeinginan mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri.
"Terdakwa I (Edy Sofyan) dan Terdakwa II (Budy Hartono) bersama-sama dengan Nurdin Basirun menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp45 juta, 5 ribu dollar Singapura, dan 6 ribu dollar Singapura," ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Atas perbuatannya, Edy dan Budy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Nurdin dalam perkara itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (OL-7)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved