Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM mengusulkam 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membeberkan prioritas pemerintah dalam legislasi tahun depan ialah undang-undang omnibus law.
"Usulan RUU prioritas 2020 harus mempertimbangkan pendekatan omnibus law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat investasi," ucap Yasonna dalam rapat kerja bersama Baleg DPR membahas usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Yasonna menegaskan dalam pembentukan undang-undang pemerintah fokus pada penyederhanaan dan kemudahan prosedur khususnya untuk berusaha. Menurut dia, penyederhanaan aturan dibutuhkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan berusaha demi meningkatkan perekonomian.
Untuk itu, ujarnya, pemerintah mengajukan RUU tentang cipta lapangan kerja yang juga akan memuat mengenai pemberdayaan UMKM.
Masih terkait omnibus law, imbuh Yasonna, pemerintah juga mengajukan RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
Baca juga : Baleg DPR Kurangi Target Prolegnas
Selain itu, pemerintah juga mengajukan RUU mengenai pemindahan ibukota negara untuk masuk Prolegnas 2020.
"Kami mengajukan 15 RUU untuk 2020 dan 83 RUU masuk daftar untuk Prolegnas 2020-2024. Nanti panitia kerja yang akan memutuskan," ucap Yasonna.
Kelima belas RUU yang diajukan pemerintah untuk Prolegnas 2020 tersebut ialah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, RUU KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, dan RUU tentang Ibukota Negara.
Lalu, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan RUU tentang Perkoperasian. (OL-7)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved